REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan petugas Bea dan Cukai yang mengungkap kasus-kasus besar akan mendapatkan apresiasi. Dan, tidak menutup kemungkinan, kata Menkeu, petugas tersebut mendapatkan promosi.
"Pastinya mereka akan di-recognise (mendapat pengakuan) kita biasanya berikan," katanya usai melantik pejabat eselon di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (20/12).
Namun Menkeu tidak menyebutkan ada tidaknya petugas atau pejabat Bea Cukai yang mendapat mutasi atau promosi khususnya berkaitan dengan kasus besar yang diungkap belakangan pada pelantikan itu. "Nanti saya tanya," ucapnya sembari menambahkan petugas Bea Cukai tersebut pasti akan mendapat apresiasi.
Dalam pelantikan komite pengawas pajak, pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional itu Menkeu menegaskan perpindahan tugas tidak selalu sebagai hukuman atau promosi. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pergantian atau mutasi dan promosi juga karena kebutuhan organisasi berdasarkan penilaian atas observasi dan evaluasi kinerja.
"Saya harap anda semua punya pola pikir dan perasaan siap melaksanakan tugas dengan menimba ilmu baru dan menggunakan ilmu dan pengalaman masa lalu untuk perbaikan birokrasi," katanya.
Beberapa waktu lalu, petugas Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
Motor gede dan sepeda Brompton itu diangkut menggunakan pesawat Garuda anyar yang baru diterbangkan dari pabriknya di Paris, Prancis. Total kerugian negara akibat penyelundupan itu diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Bea Cukai juga kembali menggagalkan tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, selama kurun waktu 2016 hingga 2019.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka/mesin motor mewah disita dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp21,63 miliar serta potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp48,82 miliar.