Jumat 20 Dec 2019 17:22 WIB

Polisi Buru NR Tersangka Penipuan Berkedok Umrah

Polisi telah menetapkan NR sebagai tersangka penipuan berkedok umrah.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Travel Haji dan Umrah (ilustrasi)
Foto: Antara
Travel Haji dan Umrah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pihak kepolisian Polresta Banyumas telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang berkedok umroah. Orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NR, yang merupakan pengasuh perempuan pondok pesantren di Desa Kemitug Lor Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas.

''Kita sudah tetapkan NR sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah kita memeriksa sejumlah saksi pelapor dan sejumlah alat bukti,'' jelas Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka, Jumat (20/12). 

Baca Juga

Meski demikian, dia mengaku, hingga kini masih belum berhasil menangkap tersangka. ''Kami masih melacak keberadaan tersangka. Termasuk juga suaminya,'' jelasnya.

Mengenai status RD yang merupakan suami tersangka, Kapolresta mengaku sejauh ini baru NR yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mengingat beberapa saksi pelapor menyebutkan yang banyak berperan dalam kegiatan dugaan penipuan itu adalah NR.

''Namun tidak menutup kemungkinan RD juga kelak ditetapkan sebagai tersangka. Terutama bila nanti pasangan tersebut berhasil kita temukan,'' jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ratusan warga diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan biro jasa perjalanan umrah yang dikelola oleh pasangan suami isteri RD dan NR.

Beberapa korban yang sempat menggeruduk kediaman tersangka di pesantren Desa Kemutug Lor, mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk biaya perjalanan umroh.

Namun hingga berbulan-bulan setelah uang disetorkan, warga tidak juga diberangkatkan ke Tanah Suci. Bahkan sejak sekitar sebulan silam, tersangka tidak lagi berada di rumahnya. Nomor telepon keduanya, juga sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement