Sabtu 21 Dec 2019 07:53 WIB

Ratusan Pelamar CPNS Sragen Gagal karena Buta Warna

Total pelamar CPNS Sragen yang gugur karena berbagai hal mencapai 1.008 orang.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 Sutrisna. Foto/Wardoyo
Sutrisna. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Sebanyak 1.008 pelamar CPNS Kabupaten Sragen tahun 2019 dinyatakan gugur. Mereka gagal mengikuti tahap selanjutnya setelah hasil verifikasi administrasi pendaftarannya tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diketahui dari hasil akhir verifikasi berkas pendaftaran yang dirilis Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sragen kemarin.

Kepala BKPP Sragen, Sutrisna mengatakan proses verifikasi berkas pelamar selesai Minggu (15/12/2019). Hasil verifikasi diumumkan mulai Senin (16/12/2019) melalui website.

Dari hasil akhir verifikasi, dari total 9.365 pelamar, yang memenuhi syarat ada 8.357 pelamar. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos sebanyak 1.008 pelamar. Dari hasil rekapitulasi tim, 1.008 pelamar itu gugur karena beragam alasan.

Namun yang paling banyak ternyata terkait buta warna. Sutrisna mengungkap ada 429 pelamar yang gugur karena tidak melampirkan surat keterangan tidak buta warna. Mereka mayoritas melamar di formasi tenaga kesehatan.

"Kasusnya banyak yang tidak melampirkan surat keterangan tidak buta warna. Ada yang melampirkan tapi di keterangannya dokter tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak buta warna. Padahal jelas dari awal persyaratan disampaikan bahwa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna," kata dia kepada Joglosemarnews.com kemarin.

Ia menguraikan surat keterangan dokter tidak buta warna itu disyaratkan memang harus dikeluarkan oleh dokter pemerintah. Kemudian dikeluarkan ada stempel dan tandatangan dokternya. Karenanya, Sutrisna menengarai banyaknya pelamar yang tak melengkapi syarat itu, lebih karena kelalaian.

Di sisi lain, sebagian pelamar juga dicoret lantaran tidak melampirkan surat lamaran di dalam berkasnya. Lantas ada yang salah menulis tujuan surat.

"Tujuannya harusnya kepada bupati atau Pejabat Pembina Kepegawaian sragen. Ada juga lamaran yang tidak ditandatangani, lalu tidak pakai materai dan malah ada juga yang tidak buat surat lamaran," terangnya.

Di luar penyebab itu, masih ada penyebab ketidaklolosan pelamar. Yakni karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan, ijazah ada yang tidak melampirkan scan ijazah asli. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar dan sebagainya. Ada pula yang nekat memalsu data dan menggunakan foto anak kecil. Wardoyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement