Jumat 20 Dec 2019 17:34 WIB

Ditangkap, Ini Cara Pencuri Bagasi di Adisutjipto Beraksi

Lima pelaku pencurian bagasi di Bandara Adi Sutjipto adalah porter resmi bandara.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Pengungkapan Pencurian Cargo Bandara. Barang bukti pencurian barang cargo Bandara Adisucipto dihadirkan saat pengungkapan di Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (20/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengungkapan Pencurian Cargo Bandara. Barang bukti pencurian barang cargo Bandara Adisucipto dihadirkan saat pengungkapan di Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi menangkap lima pencuri barang-barang yang ada bagasi pesawat di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta. Ternyata, mereka porter resmi bandara yang bertugas memindahkan isi bagasi.

Soni, ODA, ABS, SP dan S ditangkap usai salah satu jasa pengiriman barang (JNE) melaporkan banyaknya kehilangan barang-barang elektronik di Bandara Adistujipto. Kejadian hilang mulai terjadi sejak Juli 2019.

Baca Juga

Dirreskrimum Polda DIY, AKB Burkan Rudy Satria mengatakan, sebagian besar barang yang hilang merupakan telepon genggam. Ternyata, mereka melakukan pencurian sejak barang masih berada di lambung pesawat.

"Peran mereka beda-beda, ada yang mengawasi, ada yang membuka jahitan karung (ekspedisi), ada yang mengambil," kata Burkan, Jumat (20/12).

Ada dua waktu yang biasa dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya. Pertama, saat barang-barang akan dimasukkan dari bandara ke pesawat, kedua ketika karung-karung atau koper-koper itu ke luar dari pesawat.

Aksi dilakukan dengan sedikit membuka jahitan karung atau retsleting koper, dan setelah mengambil jahitan atau retsleting ditutup kembali. Mereka mengambil sedikit-sedikit agar berat barang tidak berbeda jauh.

"Kemudian, barang-barang itu dimasukkan ke rompi (resmi bandara) dan disimpan dalam jok motor, setelah pulang kerja telepon genggam dijual melalui online atau media sosial," ujar Burkan.

photo
Pengungkapan Pencurian Cargo Bandara. Kabid Humas Polda DIY Yulianto menunjukan barang bukti pencurian barang cargo Bandara Adisucipto dihadirkan saat pengungkapan di Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (20/12).

Untuk menutupi aksinya, mereka memang cukup cerdik karena tidak akan mengambil terlalu banyak barang dari satu koper. Jadi, sulit dideteksi karena saat ada keluhan berat barang tidak beda jauh dengan manifest kargo.

Terlebih, walau pengawasan di Bandara Adisutjipto cukup ketat tapi tetap ada titik-titik yang luput CCTV seperti lambung pesawat tempat bagasi dimasukkan. Itu yang dimanfaatkan pelaku melakukan pencurian.

"Dari perbincangan grup, didapati mereka sudah tahu ada barang ini, ada barang ini, karena mereka memang petugas resmi bandara, mereka memegang manifest bagasi," kata Burkan.

Terlebih, mereka melakukan pencurian cukup bersih, jadi ketika dicek karung-karung atau koper-koper yang dilaporkan dalam kondisi rapi. Artinya, tidak ada kerusakan yang dapat menguatkan dugaan pencurian.

Belum lagi, porter-porter ini sudah bekerja cukup lama di Bandara Adisutjipto. Cuma satu pelaku yang baru bekerja satu tahun, dan sebagian besar sudah bekerja selama lima tahun sebagai pemindah bagasi.

"Saya dari 2009," ujar Soni, salah satu pelaku asal Kota Yogyakarta.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Polisi turut mengamankan cukup banyak barang bukti.

Mulai dari 22 bukti pengiriman (manifest) cargo mulai Juli-Oktober 2019, rekapitulasi barang hilang, 25 karung plastik berlogo JNE, tiga rompi bandara, dan empat telepon genggam milik pelaku.

Koordinator Keamanan JNE Yogyakarta, Arif Wiyanta mengungkapkan, salah satu kerurigaan muncul ketika ada bekas jahitan tidak wajar di karung. Sebab, mereka memiliki SOP jahitan khusus yang terlihat jika terbuka.

Namun, ia merasa, Bandara Adisutjipto tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut karena barang-barang yang dilaporkan dalam kondisi utuh. Akhirnya, JNE membuat laporan polisi ke Polsek Depok, dilanjutkan ke Polda DIY.

"Kurugian yang kita laporkan dari Juli itu Rp 200 jutaan lebih, kita laporkan sesuai yang hilang, sebelumnya kalau ada yang hilang tidak sebanyak ini, jadi kita ganti rugi, tapi karena masif kita melapor," kata Arif.

Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yulianto menambahkan, selama beraksi dari Juli-Oktober 2019 saja mereka sudah melakukan aksi 40 kali lebih. Walau tidak setiap hari, mereka melakukan pencurian secara berulang.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang bepergian memakai transportasi udara agar melakukan pengamanan yang lebih kepada barang-barangnya. Ia mengingatkan, pencuri tidak cuma mengincar barang-barang ekspedisi.

"Mereka turut membobol bagasi-bagasi milik perorangan, jadi masyarakat diimbau bisa melakukan pengamanan yang lebih terhadap bawaannya," ujar Yuli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement