REPUBLIKA.CO.ID, PT Jasa Marga Persero (Tbk) mengumumkan pemberlakukan penyesuaian tarif lintasan Tol Jagorawi.
Dasar dari penyesuaian tarif adalah hak Badan Pengelola Jalan Tol (BPTJ) berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. BPTJ dapat mengajukan penyesuaian tarif dua tahun sekali dihitung berdasarkan tingkat inflasi.
Inflasi dua tahun terakhir tercatat 6,29 persen.
Ruas tol: Jagorawi
Panjang tol: 46 km
Tanggal berlaku: 11 Desember 2019 pukul 00.00 WIB
Tarif Lama tarif baru
Golongan I 6.500 7.000
Golongan II 9.500 11.500
Golongan III 11.500 13.000
Golongan IV 16.000 16.000
Golongan V 16.000 19.500