REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melihat komposisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebagai bukti komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemilihan yang dilakukan Presiden benar-benar memiliki efek kejut.
"Itu membuktikan bahwa pemerintah, terutama Pak Jokowi memang ingin pemberantasan korupsi itu lebih baik," jelas Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Ia mengatakan, KPK memang mendapatkan efek dari penentuan komisioner dan pembentukan Revisi Undang-Undang (RUU). Efek tersebut, kata Mahfud, terjadi karena hasil kompromi antara pemerintah dengan DPR. Berbeda dengan Dewas KPK yang dipilih sendiri oleh Presiden layaknya kabinet pemerintahannya.
"Seperti penentuan komisioner kan kompromi, RUU kan kompromi, karena wewenang itu kan dibagi dua secara politik. Tetapi ketika Pak Jokowi memilih sendiri seperti ini kan efeknya luar biasa bagus. Efek wow-nya itu ada," jelasnya.
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023 Tumpak Hatorangan Panggabean seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Presiden Jokowi telah resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12) siang. Pelantikan ini berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK pada pukul 14.30 WIB.
Jokowi melantik kelima anggota Dewas Pengawas berdasarkan Keputusan Presiden nomor 140/P tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023. Adapun kelima anggota Dewan Pengawas yang telah ditunjuk Jokowi tersebut yakni mantan pimpinan KPK jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua.
Sedangkan di posisi sebagai anggota, ada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT Albertina Ho, mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sjamsuddin Haris.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas KPK ini merupakan yang pertama kalinya dibentuk dan dipilih langsung oleh Jokowi.