jatimnow.com - Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (ss) dibekuk Polsek Mayangan Kota Probolinggo. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,75 gram sabu.
Ketiga pria tersebut adalah MS (34) warga Kabupaten Lumajang, RA (28) Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan SR (34) warga Kota Probolinggo. "Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kapolsek Mayangan Kota Probolinggo, Kompol Firman Wahyudi, Jumat (20/12/2019).
Ia melanjutkan, polisi yang menggeledah dari ketiga pengedar tersebut menemukan sabu yang disembunyikan oleh para tersangka di helm dan tas yang mereka bawa. "Total sabu yang dibawa ketiga pelaku ini didapatkan seberat 1,75 gram. Mereka semuanya berprofesi sebagai wiraswasta," ujarnya.
Ketiganya dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.