REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA— Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota siap memproses hukum tersangka kasus dugaan perusakan kitab suci Alquran di Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (19/12) hingga proses pengadilan.
Proses selanjutnya hakim memutuskan tersangka bersalah atau tidak, termasuk putusan mengalami gangguan jiwa.
"Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat (20/12).
Dia menuturkan, Polres Tasikmalaya telah meminta bantuan tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka inisial ERN (33) untuk mengetahui alasan melakukan perusakan Alquran.
Hasil pemeriksaan yang menyimpulkan mengalami gangguan kejiwaan, kata dia, data tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas sampai memenuhi berkas perkara pidananya, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. "Ini (pemeriksaan kejiwaan) akan melengkapi berkas kami," katanya.
Polisi saat ini sudah menahan tersangka di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka ERN akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya psikolog telah memeriksa riwayat tersangka, kemudian diajak berkomunikasi dan menjalani tes tulis yang hasilnya disimpulkan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya tersangka ditangkap karena perbuatannya merobek lembaran Alquran, kemudian melemparnya hingga akhirnya warga menemukan potongan Alquran di jalanan.
Warga lalu melaporkannya ke polisi, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku berikut barang bukti Alquran yang rusak. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya itu, dan mendapatkan Alquran dari masjid kemudian dibawa ke rumah kosong yang biasa ditempati dirinya.