Sabtu 21 Dec 2019 08:57 WIB

'Masih Banyak Masalah Agraria Belum Terselesaikan'

Arah kebijakan pemerintah adalah melakukan optimalisasi reforma agraria.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Badan Pertanahan Nasional.
Foto: BPN.go.id
Badan Pertanahan Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenrisau mengatakan, permasalahan agraria memang menjadi perhatian bagi pemerintah. Sebab, masih banyak permasalahan agraria ini yang masih belum terselesaikan.

"Pertama soal ketimpangan, penguasaan dan kepemilikan tanah. Ada yang mengatakan bahwa gini ratio sudah sampai 0,68, ada yang mengatakan 0,9. Tapi itu adalah suatu keadaan di mana tidak ideal tentang penguasaan dan kepemilikan tanah," katanya di UAD, Bantul, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menetapkan arah kebijakan dari 2020 hingga 2024. Arah kebijakan ini, kata Andi, yakni dilakukannya optimalisasi reforma agraria. 

"Perlu optimalisasi kegiatan reforma agraria untuk menjawab ketimpangan kepemilikan tanah itu. Selain itu, 2025 seluruh wilayah di Indonesia, bidang tanahnya sudah terdaftar," jelasnya.