Sabtu 21 Dec 2019 09:27 WIB

Polisi Tangkap Enam Tersangka Penipuan Bank Garansi

Penipuan bank garansi membuat korban merugi Rp 5,5 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan telah  enam tersangka terkait kasus dugaan penipuan penerbitan bank garansi.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan telah enam tersangka terkait kasus dugaan penipuan penerbitan bank garansi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap enam tersangka terkait kasus dugaan penipuan penerbitan bank garansi terhadap seorang Direktur Utama PT Visiland, berinisial DH pada tahun 2018. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, telah menangkap enam tersangka, masing-masing berinisial MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial EOS masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga

Bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank kepada pihak penerima jaminan yang bisa berupa perseorangan atau perusahaan. "DH saat ditipu memang dia seorang direktur utama, saat itu perusahaannya mendekati pailit (bangkrut)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12).

Yusri mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk melancarkan aksi penipuannya. Tersangka YO merupakan orang yang memperkenalkan korban DH kepada tersangka lainnya terkait pengurusan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar.

Tersangka YO menerima dana sebesar Rp 860 juta untuk menerbitkan bank garansi. Setelah itu, dia memperkenalkan korban DH kepada tersangka MA untuk menerbitkan bank garansi dari bank berbeda.

Kepada korban, tersangka MA mengaku dapat membantu menerbitkan bank garansi di Bank Mandiri dan BCA. Korban yang tidak menaruh curiga pun memberikan tersangka uang sebesar Rp 1,3 miliar untuk proses penerbitan itu.

Tidak hanya sampai di situ, selanjutnya, korban dikenalkan lagi dengan tersangka ASR yang mengaku bisa menerbitkan bank garansi dari sebuah koperasi. Korban kembali memberikan uang Rp 2,268 miliar.

"(Tersangka ASR) mengaku koresponden koperasi Tatar Priangan di Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi. Setelah dicek ke koperasi itu,namanya enggak terdaftar," ungkap Yusri.

Tersangka ASR pun memerintahkan tersangka BS untuk menjanjikan penerbitan bank garansi dari Maybank. Korban pun percaya dan memberikan uang senilai Rp 175 juta.

Kemudian, adapula tersangka BHB yang meyakinkan korban bahwa ia mampu membantu menerbitkan bank garansi dari Bank Mandiri pusat. Tersangka pun menerima uang dari korban senilai Rp 180 juta.

Sementara itu, tersangka IS merupakan perantara korban kepada tersangka ASR. Dia menerima uang senilai Rp 430 juta dari korban.

"(Tersangka EOS yang buron) berperan sebagai orang yang mengaku notaris dan menerima uang sebesar Rp 650 juta," ujar Yusri.

Namun, setelah memberikan sejumlah uang, korban baru menyadari bahwa seluruh bank garansi yang diterbitkan para tersangka adalah palsu. Korban pun segera melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban DH, Rama Kresna Prasetya mengatakan, alasan kliennya itu hendak menggunakan bank garansi untuk melanjutkan perusahaannya yang hampir bangkrut. Sehingga ia membutuhkan dana.

"Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain," ungkap Rama.

"Harapan kami semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar penyidik dapat bekerja keras. Kita juga berharap penyidik dapat mengungkap ke mana aliran dana ini yang telah diterima oleh para tersangka," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement