Sabtu 21 Dec 2019 21:26 WIB

LP3ES Nilai KPK Hanya Diperkuat di Bidang Pencegahan

LP3ES menilai revisi UU KPK memperlihatkan inkonsistensi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti dari LP3ES sedang memaparkan buku
Foto: Republika/Febryan.A
Peneliti dari LP3ES sedang memaparkan buku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menilai, penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya di bidang pencegahan saja. Peneliti dan Redaktur Penerbitan Pengembangan Ilmu LP3ES, Malik Ruslan menilai revisi undang-undang (UU) KPK memperlihatkan inkonsistensi.

"Di satu sisi ada upaya untuk memperkuat pencegahan tetapi di sisi lain ada upaya untuk melemahkan. Ini jadi kontradiksi yang anomali," ujarnya di sela-sela acara outlook demokrasi LP3ES, di Jakarta, Sabtu (21/12).

Baca Juga

Menurutnya, hal ini terlihat dari dibentuknya dewan pengawas (Dewas) KPK yang artinya penyadapan, penggeledahan, penyitaan yang akan dilakukan lembaga pencegahan dan pemberantasan korupsi itu harus mendapatkan izin dewan pengawas. Kemudian tidak diwajibkannya pimpinan KPK menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) padahal laporan itu sebagai upaya pencegahan korupsi.

Tak hanya itu, Ruslan juga menyoroti revisi undang-undang (UU) KPK yang pembahasannya sangat tergesa-gesa hanya selama 15 hari, hingga semua pegawai KPK yang dijadikan aparatur sipil negara (ASN) yang artinya seluruh staf KPK harus tunduk pada ketentuan administratif ketika menjadi PNS.

Ia menilai kebijakan itu merupakan upaya untuk 'menjinakkan' KPK dan hanya diberi ruang untuk memperkuat pencegahan. Ia menyebutkan di pasal 7 UU tersebut ditekankan mengenai pencegahan supaya tidak melakukan korupsi.

"Jadi KPK melakukan pencegahan, misalnya dengan cara sosialisasi anti korupsi dan adanya kurikulum anti korupsi," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya menilai upaya tersebut terhambat karena lembaga anti rasuah itu tidak membuka kantor cabang di daerah. Ia menyebutkan kantor KPK hanya berada di Jakarta. "KPK hanya memiliki kantor semacam koordinator wilayah yang jumlahnya terbatas. Sampai sekarang jumlahnya baru sembilan," katanya.

Padahal, ia menegaskan KPK menjadi satu lembaga yang diharapkan publik untuk terus memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Karena itu, ia meminta lembaga-lembaga yang bergerak di bidang korupsi juga ikut terus menyuarakan anti korupsi di daerah-daerah dan masyarakat sipil.

"Selain itu semakin gencar untuk terus mengawasi KPK," ujarnya.

Rr Laeny Sulistyawati

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement