REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menebak mati seorang pengedar narkoba dalam pengembangan kasus peredaran narkoba di sejumlah tempat. Salah satu daerah operasinya ialah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Terhadap tersangka Taufik Rahman dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani di Jakarta, Ahad.
Ahmad mengatakan, Taufik digerebek dalam pengembangan kasus di rumah kontrak bedengan, samping Jakarta Garden City Boulevard Cakung, Taufik sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, kemudian tim dokter menyatakan dia meninggal dunia.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap sejumlah tersangka lainnya, yakni AS (24), MRM (30), DA (36), YR alias Black (36), YSB dan AB yang merupakan narapidana Lapas Banceuy, J (27), serta YC dan H yang merupakan narapidana asal Lapas Garut. Mereka ditangkap di berbagai kawasan, yaitu di Kemayoran JakartaPusat, Kota Bandung, Lapas Banceu dan Lapas Garut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam anak peluru, 110,3 gram ineks dalam bentuk pecahan, "hello kitty" dan tulang, sabu seberat 3,284 gram, dan 10 kilogram ganja kering. Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 15-20 Desember 2019.
"Terhadap tersangka dan barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," kata Ahmad.