REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat H Hendri yang di dampingi Kepala Bagian Tata Usaha H Irwan dan Kepala Sub Bagian Hukum dan KUB Hj Irda Hayati ditemui awak media terkait pemberitaan pelarangan Ibadah Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, mengatakan bahwa tidak ada pelarangan ibadah Natal di sana. Yang ada itu kesepakatan melaksanakan ibadah di tempat resmi.
“Yang ada itu, kesepakatan bahwa kalau ibadah Natal berjamaah silakan dilaksanakan di tempat resmi, jadi bukan dilarang ibadah Natal,” ujar Hendri, Sabtu (21/12), seperti dalam siaran persnya.
Lebih lanjut Hendri mengungkapkan bahwa, kesepakatan ini sudah berjalan sejak tahun 2005 sampai saat ini menurut laporan Tim Kanwil Kemenag Sumbar yang di turunkan ke lokasi, Rabu (18/12), dan masyarakat sampai saat ini aman dan rukun.
Ketika ada pemberitaan pelarangan Ibadah Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, pihak Kanwil Kemenag Sumbar lansung membentuk tim yang terdiri dari Kasubbag Kerukunan Umat Beragama, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Sumbar, Kasi Kepenghuluan, Kasi Kemitraan Umat yang diperintahkan Kakanwil, agar lansung meninjau ke lokasi.
“Kami di sini aman dan rukun saja, karena kami sudah ada kesepakatan dan itu kami jalankan sampai saat ini,” tutur Irda Kasubbag KUB menirukan ungkapan salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Kepala Jorong Kampung Baru M Jumaini ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/12) malam juga membantah pemberitaan larangan Ibadah Natal. “Kami heran ketika melihat di medsos yang heboh terkait pelarangan Ibadah Natal di kampung kami, seolah-olah gimana gitu Pak, terlalu didramatisir pemberitaannya, kami di sini nyaman-nyaman saja, dan topik pembicaraan di kedai-kedai malahan tekait kuliner Pak,” ujar Jumaini.
Sebelum berita pelarangan ibadah Natal terbit di media online, tokoh masyarakat setempat membahas persiapan mengahadapi Hari Natal, dengan melaksanakan rapat koordinasi yang terdiri FKUB Kabupaten, Forkopinda, perwakilan masing-masing agama, ninik mamak, pemuda, kesbangpol dan Linmas setempat lansung laksanakan rapat koordinasi, Senin (16/12) di Gedung UDKP Kecamatan Kamang Baru. Rapat menghasilkan kesepakatan, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan umat beragama.
"Pelaksanaan ibadah umat Kristen tidak dilarang, namun kalau berjamaah silakan dilaksanakan di tempat masing-masing (resmi), sebagaimana yang tercantum dalam berita acaranya,” tutur Irda Ketua Tim yang diturunkan Rabu (18/12).