Ahad 22 Dec 2019 18:44 WIB

Dua WNI Sandera Abu Sayyaf di Filipina Dibebaskan

Dua WNI disandera Abu Sayyaf telah disandera selama 90 hari dan 1 WNI belum bebas.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Gerilyawan Abu Sayyaf.
Foto: historycommons.org
Gerilyawan Abu Sayyaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Filipina dalam membebaskan dua orang warga negara Indonesia (WNI) dari sandera oleh kelompok Abu Sayyaf (ASG), Ahad (22/12). Mereka telah disandera selama 90 hari, sementara satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya.

Dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia telah mengupayakan berbagai langkah diplomasi seperti melalui pembicaraan langsung Presiden Joko Widodo dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte serta Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dengan Menteri Pertahanan Filipina. Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi internal Pemerintah Indonesia yang dilakukan Kemenkopolhukam RI.

Baca Juga

Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti melalui kerja sama intensif antara badan intelejen Indonesia dengan militer Filipina, di mana operasi pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera. Terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari.

Kemenlu mengatakan, dalam operasi tersebut, dua WNI atas nama SM dan ML berhasil dibebaskan. Sementara, satu sandera WNI atas nama MF masih terus diupayakan pembebasannya. SM dan ML akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan segera direpatriasi ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Filipina yang baik, sekaligus menyampaikan duka cita atas gugurnya satu personel militer Filipina dalam operasi tersebut. Indonesia berharap satu sandera WNI dapat segera menyusul dibebaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement