Senin 23 Dec 2019 14:38 WIB

KY Ingatkan Albertina Ho tak Boleh Rangkap Jabatan

Albertina tak bisa menjadi hakim saat sudah diangkat jadi Dewas KPK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengingatkan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, untuk tidak merangkap jabatan. KY tak mempermasalahkan posisi baru Albertina asal ia tidak melakukan persidangan lagi.

"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan (kalau) itu kan," ujar Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/12)

Baca Juga

Jaja mengatakan, sudah mundur atau belumnya Albertina sebagai hakim menjadi urusan internal Mahkamah Agung (MA). Ia hanya mengingatkan, yang terpenting Albertina tidak boleh rangkap jabatan.

"Itu urusan internal di MA, apakah nanti kasusnya harus mengundurkan diri atau non aktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di MA," katanya.

Di samping itu, Kabiro Humas MA, Abdullah, mengatakan, Albertina kini dalam posisi dinonaktifkan dari hakim. Albertina akan terus nonaktif hingga tugas menjadi Dewas KPK selesai dijalankan.

"Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," kata Abdullah, saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Abdullah menjelaskan, hal tersebut juga dilakukan terhadap hakim lain yang menjabat sebagai Komisioner KPK, yakni Nawawi Pomolango. Menurut Abdullah, keduanya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjabat di tempat lain.

"Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang. Masalah kepatuhan undang-undang tak perlu diragukan mereka itu," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement