Senin 23 Dec 2019 16:26 WIB

Kepemimpinan Hanura Selain OSO Dinilai Ilegal

Yus yang mengaku pendiri Hanura menilai kepemimpinan OSO sesuai putusan MA.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Sekelompok orang yang mengatasnamakan pendiri Partai Hanura menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Menteng, Jakarta, Senin (23/12).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sekelompok orang yang mengatasnamakan pendiri Partai Hanura menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Menteng, Jakarta, Senin (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pendiri Partai Hanura menjawab pernyataan Wiranto CS terkait legalitas musyawarah nasional (munas) yang digelar Partai Hanura 17-19 Desember 2019 lalu.

Salah satu pendiri yang juga wakil ketua umum demisioner Partai Hanura Yus Usman Sumanegara mengatakan, sesuai amar putusan MA Nomor: 194K/Tun/2019 Tanggal 13 Mei 2019 tentang penolakan permohonan kasasi yang diwakili Daryatmo dan Suding, bahwa keputusan MA tersebut bersifat final dan mengikat.

Baca Juga

"Sehingga dewan pimpinan pusat Partai Hanura yang mendapat legalitas dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr Oesman Sapta Odang (OSO), dan Sekjen Harry Lontung Siregar," kata Yus dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Menteng, Jakarta, Senin (23/12).

Ia dan beberapa pendiri Partai Hanura lainnya tetap akan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Ia menyebut DPP Partai Hanura selain kepemimpinan OSO adalah ilegal.

Selain itu, Yus juga menegaskan bahwa munas III Partai Hanura lalu telah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengimbau kepada Wiranto beserta beberapa orang yang mengaku fungsionaris Partai Hanura Bampu Apus untuk tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan politik yang tidak proporsional terhadap Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO.

"Karena dikhawatirkan akan mengganggu situasi politik dan keamanan nasional yang kondusif," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada OSO sebagai ketua umum terpilih periode 2019-2024 untuk bisa menerima kembali para fungsionaris yang berkeinginan untuk bergabung kembali.

Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Partai Hanura Chaerudin mengungkapkan bahwa Munas Partai Hanura itu tidak memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hanura. Ia enggan mengakui pelaksanaan munas Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta 17-19 Desember 2019 lalu.

"Sekarang Munas ini, bagi saya itu bukan Munas itu adalah kenduri nasional. Karena enggak ada pertanggungjawaban ketua, yang aneh aneh tadi itu. Masalah anggaran dasar itu semua tidak dipenuhi," kata Chaerudin di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement