Senin 23 Dec 2019 17:37 WIB

Pemerintah Turunkan Batas Impor Bebas Bea Masuk E-Commerce

Pemerintah membebaskan bea masuk atar barang impor tak melebihi 75 dolar AS.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Perniagaan elektronik atau e-commerce.
Foto: Pixabay
Perniagaan elektronik atau e-commerce.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan terkait impor barang kiriman melalui niaga daring (e-commerce). Salah satunya, melakukan penyesuaian nilai pembebasan atau de minimis value atas barang kiriman dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi tiga dolar AS per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, perubahan kebijakan ini merupakan jawaban atas tuntutan dari pengusaha maupun masyarakat umum bahwa pemerintah masih harus melakukan perlindungan ke pengusaha lokal. Khususnya ke industri yang head to head dengan barang kiriman. "Terutama untuk yang nilainya di bawah 75 dolar AS," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, pemerintah membebaskan bea masuk atas barang impor dengan nilai tidak melebihi 75 dolar AS per orang per hari atau setara dengan Rp 1,05 juta (kurs Rp 14 ribu per dolar AS). Artinya, masyarakat yang berbelanja di bawah nominal itu melalui e-commerce mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.

Heru menjelaskan, kebijakan penyesuaian de minimis value sebesar tiga dolar AS dilakukan dengan mempertimbangkan sebagian besar nilai impor yang di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (consignment note/CN) di bawah 75 dolar AS. Dalam catatan Kemenkeu, rata-rata nilainya adalah 3,8 dolar AS per CN. 

Per akhir November 2019, Heru mengatakan, kegiatan e-commerce melalui barang kiriman pada 2019 di Indonesia mencapai 49,69 juta paket. Sebanyak 98,65 persen di antaranya memiliki nilai di bawah 75 dolar AS. Artinya, tidak sampai tiga persen di antaranya yang membayar bea masuk dan ketentuan pajak selama ini.

Sementara itu, secara nilai, sekitar 83,88 persen di antaranya memiliki nilai di bawah 75 dolar AS. Total, nilai barang kiriman melalui e-commerce sepanjang Januari hingga akhir November 2019 tercatat mencapai 673 juta dolar AS.

Dengan kondisi tersebut, Heru menuturkan, banyak pengusaha dan asosiasi yang memberikan masukan kepada pemerintah. Mereka merasa harus bersaing ketat dengan produk impor melalui e-commerce yang bebas bea masuk dan pajak. 

"Terutama setelah dengan adanya perang dagang, sehingga semakin meluas dan berdampak pada industri dalam negeri," katanya. 

Secara nilai, barang kiriman melalui e-commerce terus mengalami pertumbuhan. Pada 2017 dan 2018, nilainya masing-masing adalah 290 juta dolar AS dan 540 juta dolar AS. Sampai akhir tahun ini, Heru memperkirakan nilainya dapat mencapai 700 juta dolar AS hingga 800 juta dolar AS.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin menuturkan, perubahan kebijakan ini diharapkan dapat selesai dan diterapkan pada tahun depan. Hari ini, Kemenkeu segera mengirimkan surat pengajuan perubahan regulasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Kita berharap sesegera mungkin Kemenkumham dapat proses, paling maksimal sepekan," tuturnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement