Senin 23 Dec 2019 17:55 WIB

Bawaslu Dorong Aturan Kampanye di Medsos Masuk Peraturan KPU

Bawaslu tak bisa turun terlalu jauh soal pelanggaran kampanye di Medsos.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan aturan soal kampanye di media sosial dalam Peraturan KPU (PKPU). Sebab, kata dia, beberapa tahun belakangan, sejumlah calon kepala daerah menggunakan media sosial (medsos) untuk berkampanye.

"Kalau dari teknis pemilu kami mendorong peraturan kampanye terkait dengan kampanye pilkada besok (2020) cara kampanye di medsos diatur lebih detail ya. Kan kemarin tidak terlalu banyak diatur," ujar Afif usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Baca Juga

Untuk itu, ia mendorong aturan kampanye di medsos saat Pilkada 2020 dicantumkan dalam PKPU secara lebih rinci. Afif mengatakan, berdasarkan pengalaman Pilkada dan Pemilu sebelumnya, Bawaslu tak bisa turun tangan terlalu jauh dalam hal pelanggaran kampanye melalui media sosial.

Sebab, lanjut dia, selain tak diatur detail di PKPU maupun undang-undang Pemilu atau Pilkada, penyelenggara pemilu terhambat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam undang-undang tersebut yang punya wewenang melakukan penindakan penyalahgunaan sosial media ialah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

"Misalnya ada satu akun yang melakukan ujaran kebencian, itu nggak bisa langsung kita turunkan (unggahan atau akunnya), kita mesti koordinasi dengan Kominfo, koordinasi dengan platform lain," kata Afif.

Ia menjelaskan, hal itu justru membuat proses penindakan menjadi lebih panjang dan tidak efektif. Seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu, akun media sosial yang melanggar aturan kampanye dapat diturunkan setelah pemilu itu selesai.

Dengan demikian, Afif berharap, kampanye di medsos bisa diatur secara detail supaya meminimalisasi pelanggaran. KPU seharusnya sudah mulai memetakan lalu lintas komunikasi di media sosial yang akan berkaitan dengan peserta pilkada maupun pihak yang terlibat.

"Kita berharap besok ini sudah mulai terpetakan dan diatur oleh penyelenggara teknisnya yaitu KPU, bagaimana agar lalu lintas komunikasi di media sosial ini juga ada aturannya," jelas dia.

Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar serentak di 270 wilayah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia pada 23 September. Daerah yang menyelenggarakan pilkada terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement