Senin 23 Dec 2019 18:39 WIB

Dewas KPK Sarankan Pimpinan KPK tak Rangkap Jabatan

Dewas KPK menyinggung kesadaran pimpinan KPK untuk melepaskan jabatan sebelumnya

Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK sebaiknya tidak merangkap jabatan.

"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan), karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja sebetulnya," ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12)

Syamsuddin kemudian menyinggung mengenai kesadaran para pimpinan KPK untuk melepas jabatan yang dipangku sebelumnya, kendati, kata dia, tidak ada aturan yang mengharuskan pimpinan KPK mundur dari instansi sebelumnya.

"Iya, sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal saja," ujar Syamsuddin.

Presiden Joko Widodo, pada Jumat (20/12) melantik lima orang komisioner KPK periode 2019-2023, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. Saat ini diketahui Komisioner yang juga Ketua KPK Firli Bahuri menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri.

Adapun Nawawi Pomolanggo kini menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun Nawawi mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Pada pasal 29 Huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK seseorang harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement