Senin 23 Dec 2019 21:15 WIB

Menteri Agraria: Sudah Ada Sertifikat, Tanah Jangan Dijual

Sofyan Djalil menyebut menjual tanah bersertifikat akan merugikan diri sendiri

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat saat penyerahan sertifikat konsolidasi tanah untuk rakyat di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (6/12/2019).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat saat penyerahan sertifikat konsolidasi tanah untuk rakyat di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (6/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Menteri Agraria danTata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyatakan, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang sudah mendapatkan sertifikat tanah dari pemerintah jangan menjualnya ke orang kaya. Hal ini karena akan merugikan diri sendiri dan tidak akan bisa menyerap bantuan dari pemerintah.

"Jangan sampai setelah diberikan (sertifikat tanah), tanah dijual kepada orang kaya," kata Sofyan usai menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Senin (23/12).

Baca Juga

Ia menuturkan, pemerintah telah memberikan 41 ribu hektare lahan di Jawa Barat dalam kurun waktu 10 tahun, termasuk 104 hektare lahan di Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut.

Khusus tanah di perkebunan Harjasari, Desa Sukawargi itu, kata dia, selama ini terlantar hingga puluhan tahun, untuk itu Presiden Joko Widodo meminta tanah HGU yang terlantar diberikan kepada warga."Hari ini kami bagikan 543 sertifikat ke masyarakat," katanya.

Ia berharap, tanah yang sudah disertifikatkan dan diberikan kepada warga itu dapat dimanfaatkan dengan baik, atau tidak dilakukan alih fungsi lahan, apalagi menjualnya ke orang kaya."Saya titip jangan diberikan lagi ke orang kaya, syaratnya dalam sertifikat tidak boleh dialihkan," katanya.

Ia menyampaikan, luasan lahan yang diberikan kepada masyarakat cukup terbatas, karena HGU yang berada di Jawa Barat juga tidak terlalu banyak. Rencananya, kata dia, pada 2025 seluruh tanah masyarakat akan didaftarkan untuk mendapat sertifikat dan akan ada bantuan lainnya.

"Nanti akan ada bantuan juga dari Menteri Koperasi," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Yusuf Purnama, menyatakan, pemberian sertifikat di Jawa Barat hingga 2019 sudah mencapai 96 persen. "Seperti di Cisurupan sejak tahun 1991 sudah dimanfaatkan masyarakat," katanya.

Penerima sertifikat tanah, Cicih Saepuloh (63) mengaku bersyukur mendapatkan sertifikat lahan yang selama ini sudah 26 tahun digarap untuk bercocok tanam.

"Sudah lama tanah ini dipakai bertani oleh warga, karena oleh perusahaan sudah lama tidak dimanfaatkan lagi," kata Cicih yang mendapatkan luasan tanah 350 meter persegi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement