Senin 23 Dec 2019 22:20 WIB

Polisi Dalami Kerugian Ambruknya Jembatan di Utan Kemayoran

Polisi mendalami kemungkinan pengurangan spesifikasi jembatan di Utan Kemayoran.

Kondisi jembatan yang roboh di Hutan Kota Kemayoran, Jakarta, Senin (23/12).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Kondisi jembatan yang roboh di Hutan Kota Kemayoran, Jakarta, Senin (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Utara terus mendalami kemungkinan kerugian negara terkait ambruknya jembatan lengkung di kawasan Utan Kemayoran, Jakarta. Polres Jakarta Utara juga telah memeriksa pengelola kawasan Utan Kemayoran.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi menjelaskan apabila nantinya ditemukan pengurangan spesifikasi atau tidak sesuai dengan dokumen pembangunan, tentunya akan ada ancaman hukuman pidana. "Jika dana itu berasal dari keuangan negara, maka akan masuk ke tindak pidana korupsi," tegas Kapolres di kawasan Penjaringan, Senin (23/12).

Baca Juga

Jika kerugian bukan berasal dari keuangan negara, Kepolisian akan carikan pasal yang relevan terkait pelanggaran tersebut. "Nanti dalam proses penyelidikan diketahui berapa anggaran pembangunan jembatan itu," ujar Kapolres.

Kapolres menyatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun polisi sudah memberikan garis polisi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Polres Jakarta Utara ditangani Satuan Reskrim pada unit satuan kriminal khusus. Unit itu bertugas menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga dugaan adanya kerugian negara.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Medi Kristiantodi Jakarta, Senin, menyatakan sangat prihatin dan meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa robohnya jembatan lengkung di area Utan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kami akan menyelidiki penyebab robohnya jembatan lengkung di area Utan Kemayoran yang roboh pada hari Minggu, 22 Desember 2019 pada siang hari," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement