Selasa 24 Dec 2019 00:44 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Kawin Kontrak di Puncak

Empat pelaku diciduk di vila yang berbeda di Desa Cibereum.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi ungkap kasus kawin kontrak (ilustrasi).
Polisi ungkap kasus kawin kontrak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menetapkan empat tersangka pelaku perdagangan orang berkedok kawin kontrak di Puncak Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi. Sebelumnya, kata ia, Forkopimda sepakat untuk mengusut jaringan perdagangan orang dan prostitusi dengan modus kawin kontrak yang tengah viral akhir-akhir ini.

Baca Juga

"Kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangka perempuan dan laki-laki, yang satu mobil lagi satu laki-laki dan perempuan," kata Joni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (23/12).

Joni mengungkapkan, empat orang pelaku berhasil diciduk di sebuah villa yang berbeda di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua.

Selain membekuk pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan enam korban wanita yang akan dijual dengan modus kawin kontrak atau PSK dan seorang wisatawan asing asal Timur Tengah.

Apapun pelaku yang berhasil diciduk yakni berinisial ON, IM, BS dan K. Dia menjelaskan, pelaku biasanya adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang fasih berbahasa Arab. Sehingga, cara transaksi dengan wisatawan asal Timur Tengah juga menggunakan bahasa Arab.

"Jika tamu menang orang Arab asli maka dia (pelaku) baru memberikan informasi yang sebenarnya (tentang kawin kontrak)," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Joni menjelaskan, pelaku menjajakan korban dengan harga Rp 10 juta selama lima hari. Namun, tamu asal Timur Tengah tersebut menawar dengan harga Rp 7 juta.

Dia menjelaskan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2016. Joni mengatakan, pelaku mendekati tamu dengan cara sebagai sopir termasuk menawarkan PSK.

"Yang bersangkutan ini juga berperan menjadi walinya saat kawin kontrak," jelasnya.

Joni mengatakan, pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keempatnya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement