REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menetapkan empat tersangka pelaku perdagangan orang berkedok kawin kontrak di Puncak Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi. Sebelumnya, kata ia, Forkopimda sepakat untuk mengusut jaringan perdagangan orang dan prostitusi dengan modus kawin kontrak yang tengah viral akhir-akhir ini.
"Kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangka perempuan dan laki-laki, yang satu mobil lagi satu laki-laki dan perempuan," kata Joni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (23/12).
Joni mengungkapkan, empat orang pelaku berhasil diciduk di sebuah villa yang berbeda di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua.