REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang membawa kabur sebuah kapal bernama IK Merdeka milik perusahaan Jasmarine asal Malaysia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, setelah diperiksa, ketiganya mengaku membawa kabur kapal itu lantaran tidak digaji selama tiga bulan. Kapal tersebut dibawa kabur ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk dipotong dan dijual sebagai besi tua.
"Kapal itu dibawa kabur karena pemilik kapal sudah tiga bulan tidak membayar gaji seluruh ABK (anak buah kapal) kapal termasuk nahkoda, yang kemudian melakukan tidak pidana memotong, kemudian menjual kapal tersebut dan menghilangkan barang bukti yang ada, termasuk kapal tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (23/12).
Ketiga pelaku yang berkewarganegaraan Indonesia itu berinisial IR selaku nahkoda, THS yang berperan mengurus dokumen dan JC yang membiayai ongkos pemotongan. Kapal tersebut seharusnya berangkat dari Pelabuhan Merak di Banten, menuju Port Klang di Malaysia. Namun, awak kapal yang sudah berniat untuk membawa kabur kapal tersebut membelokkan kapal ke Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kapal tersebut berangkat dari Merak dengan tujuan ke Malaysia, karena kapal ini milik perusahaan Jasmarine di Malaysia, tapi di tengah perjalanan kapal dibelokkan ke Tanjung Priok tanpa melapor ke Syahbandar," katanya.
Kasus itu terjadi pada 11 Januari 2018, ketiganya sempat melarikan diri meski kemudian ketiganya berhasil ditangkap. "Pelaku sempat masuk DPO (daftar pencarian orang)," tutur Yusri.
Kepala Subdirektorat III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Para pelaku sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kapal yang dibawa kabur para pelaku adalah kapal pembersih pipa bawah laut yang harganya ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Saat ditemukan petugas, peralatan navigasi, dek helikopter, dan kabel-kabel kapal tersebut telah hilang dan hanya menyisakan rangka luarnya saja.
"Hanya tersisa casing saja," ujar Ganis.
IR sempat melakukan gugatan perdata soal gaji itu ke Pengadilan Negeri Serang, Banten tetapi ditolak. "Karena tidak puas, pelaku melakukan upaya untuk menguasai kapal," kata dia.