Selasa 24 Dec 2019 04:00 WIB

Kasus Kawin Kontrak, MUI Bogor: Hukumnya Sama dengan Zina

MUI Bogor mengapresiasi ditangkapnya pelaku kawin kontrak di Puncak.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Nashih Nashrullah
Praktik kawin kontrak belakangan banyak marak di kawasan Puncak, Bogor. Ilustrasi pernikahan.
Foto: Prayogi/Republika
Praktik kawin kontrak belakangan banyak marak di kawasan Puncak, Bogor. Ilustrasi pernikahan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG—  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat memastikan bahwa kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan, sehingga pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukrie Aji, saat ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin malam (24/12).

Baca Juga

Menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

Dia mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak, karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.