REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengacara muda dari Indonesia masuk dalam daftar 20 pengacara paling berpengaruh dan berusia di bawah 40 tahun untuk tahun 2019. Ke-20 pengacara paling berpengaruh itu yang dinilai oleh Singapura Business Review 2019 itu dianggap telah berkontribusi besar bagi status Singapura sebagai pusat penyelesaian sengketa teratas di Asia Pasifik.
Berdasarkan Singapura Business Review 2019 yang dirilis Jumat (20/12), 20 pengacara telah muncul sebagai sosok yang paling menjanjikan dalam industri ini selama tahun keenam dari tokoh-tokoh hukum Singapore Business Review yang berusia 40 dan di bawahnya pada tahun 2019. Para profesional yang dipilih berspesialisasi dalam berbagai masalah seperti penyelesaian sengketa, restrukturisasi dan insolvensi, merger dan akuisisi (M&A), serta industri seperti real estat, kedirgantaraan, ritel, perbankan & keuangan, dan energi.
“Ke-20 pengacara ini telah memberi saran kepada klien-klien terkenal tentang transaksi multimiliar secara lokal dan di seluruh Asia. Mereka juga telah berkontribusi dalam status Singapura sebagai pusat penyelesaian sengketa teratas,” tulis Singapura Business Review dalam keterangan tertulis di laman resminya.
Salah satu dari daftar 20 pengacara paling berpengaruh di Singapura itu berasal dari Indonesia. Wincen Santoso (32 tahun) dari DLA Piper Singapore merupakan satu-satunya pengacara di kantor DLA Piper Singapura yang menangani litigasi dan kesepakatan perusahaan. Ia telah menangani beragam portofolio kasus dan transaksi sengketa internasional di seluruh Asia, terutama mengenai anti-trust, anti-korupsi, arbitrase internasional, akuisisi, dan restrukturisasi.
Dia adalah pengacara Indonesia dan New York yang berkualifikasi ganda dan anggota dari Chartered Institute of Arbitrators. Dia telah memfasilitasi dan berbicara di Pusat Arbitrase Internasional Singapura dan Masyarakat Hukum Singapura.
Wincen Santoso merupakan advokat Indonesia dan New York yang juga jebolan Accelerated Route to Fellowship Chartered Institute of Arbitrators. Dia menilai saat ini arbitrase menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis di skala internasional.
Semakin sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan ini. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan.
"Advokat karenanya dituntut untuk selalu mengasah keterampilan dan pengalaman serta penguasaan peraturan abitrase internasional sebagai alternatif penyelesaian sengketa," ujar Wincen, Ahad (22/12).