Selasa 24 Dec 2019 06:55 WIB

Ahok Rangkap Jabatan, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat suara mengenai rangkap jabatan Ahok

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Christiyaningsih
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina. Ilustrasi.
Foto: Antara/Reno Esnir
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan RUPS Pertamina telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi komisaris independen, di samping tugasnya sebagai komisaris utama Pertamina. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat suara mengenai rangkap jabatan dalam posisi komisaris BUMN.

"Komut itu wajar jadi komisaris independen," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga

Arya mengatakan tidak ada dobel gaji meski Ahok menjabat dua posisi sekaligus di Pertamina. "Bukan dobel. Komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham," ucap Arya.

Jabatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di PT Pertamina (Persero) bertambah dari semula hanya sebagai komisaris utama, kini merangkap juga untuk komisaris independen. Hal ini disampaikan Vice President Communication Pertamina Fajriyah Usman usai rapat umum pemegang saham (RUPS) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12).

Dalam RUPS tersebut, kata Fajriah, pemegang saham mengambil dua keputusan. Pertama, memberhentikan Suahasil Nazara dari komisaris digantikan Isa Rachmatarwata yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Pertamina ada penyerahan salinan keputusan RUPS," ujar Fajriyah.

Selain memberhentikan Suahasil Nazara, pemegang saham juga mengubah keputusan jabatan Ahok dari sebelumnya sebagai Komisaris Utama Pertamina menjadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen. "Jadi Pak Basuki Tjahaja Purnama jabatannya komut garis miring komisaris independen," kata Fajriyah.

Fajriyah menyampaikan keputusan ini sesuai dengan peraturan menteri BUMN bahwa untuk mewujudkan penerapan tata kelola yang baik ada aturan bahwa BUMN harus ada anggota komisaris yang independen sebesar 20 persen.

"Kalau Pertamina saat ini kita sudah punya Pak Alexander Lay sebagai komisaris independen, sekarang ditambah Pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris independen jadi sudah mencukupi sesuai peraturan," ucap Fajriyah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement