Selasa 24 Dec 2019 09:04 WIB

Hari Ini Bebas Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap ditiadakan saat libur nasional.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Kebijakan ganjil genap ditiadakan jalanan Jakarta pada Selasa (24/12) dan Rabu (25/12).
Foto: Thoudy Badai
Kebijakan ganjil genap ditiadakan jalanan Jakarta pada Selasa (24/12) dan Rabu (25/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, kebijakan ganjil-genap pada tanggal 24-25 Desember 2019 dan 1 Januari 2020 ditiadakan. Fahri menyebut, hal itu dilakukan dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru 2020.

"Untuk hari ini tanggal 24 Desember dan tanggal 25 Desember, ganjil-genap tidak berlakukan," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (24/12).

Baca Juga

Fahri mengungkapkan, peniadaan kebijakan ganjip genap telah disosialisasikan melalui media sosial. Dia mengimbau para pengendara kendaraan bermotor tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.

"Kami mengimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi perintah petugas di lapangan dan rambu-rambu lalu lintas," ungkap Fahri.

Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil-genap dan diterapkan setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah mengalami perluasan wilayah sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 pada September 2019 lalu.

Berikut daftar ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement