Selasa 24 Dec 2019 09:45 WIB

Polres Bogor Amankan Pelaku dan Korban Kawin Kontrak

Polres Bogor mengamankan empat pelaku dan enam korban kawin kontrak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polres Bogor mengamankan empat pelaku dan enam korban kawin kontrak. (ilustrasi)
Foto: zonaberita.com
Polres Bogor mengamankan empat pelaku dan enam korban kawin kontrak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K.

"Enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/12) malam.

Baca Juga

Menurutnya, Polres Bogor mulai melakukan penyelidikan terkait fenomena kawin kontrak mulai Kamis (19/12). Penyelidikan dilakukan di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, pada Jumat (20/12), Polres Bogor menangkap para pelaku di sebuah vila yang berlokasi di Desa Cibeureum. Mereka ditangkap saat melakukan proses ijab kabul dalam rangka kawin kontrak.

Joni mengatakan para pelaku menguasai bahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah. Dengan demikian mereka dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan wanita asal Indonesia.

"Para pelaku ON, Mami E, dan R merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak. Menawarkan beberapa wanita melalui WhatsApp," jelas Joni.

Pada keesokan harinya, para wanita rekrutan dan tamu dari Timur Tengah dipertemukan di sebuah vila di Desa Cibeureum. Pelaku K berperan sebagai sopir, sedangkan BS berperan sebagai penghulu palsu untuk melangsungkan kawin kontrak dengan mahar senilai Rp 7 juta. Sedangkan waktu kontrak disepakati selama lima hari.

Dari para pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, 12 ponsel, serta uang tunai senilai Rp7 juta. "Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya pula.

Bupati Bogor Ade Yasin mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor terhadap apa yang tengah diresahkan oleh masyarakat maupun Pemkab Bogor. Ia khawatir fenomena kawin kontrak mencoreng pariwisata Kabupaten Bogor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement