Selasa 24 Dec 2019 15:37 WIB

Gibran Masih Berpeluang Lolos Secara Politik

Jika meloloskan Gibran, PDIP berpotensi merusak kaderisasi yang dibangun.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka
Foto: Republika/Prayogi
Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka secara politik dinilai masih berpeluang lolos calon wali kota Solo sebagai kader PDI Perjuangan. Secara administrasi, Gibran memang dianggap tak memenuhi syarat lantaran belum genap 3 tahun menjadi kader PDIP.

"Secara administrasi memang tak lolos. Namun secara politik bisa lolos. Antara keputusan tak lolos diadministrasi dengan keputusan politik," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin pada Republika, Selasa (24/12).

Baca Juga

Jika Gibran tak lolos administrasi, kata Ujang, seharusnya Gibran tak diloloskan secara politik. Namun keputusan itu kembali pada pemegang keputusan tertinggi di Pantai berlambang moncong putih itu, Megawati Soekarno Putri.

"Apapun itu. Keputusan ada di tangan Megawati," ujar Ujang.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia itu pun menilai, indikasi Gibran untuk diloloskan partainya cukup tampak. Hal ini ditunjukkan saat Gibran begitu cepat memiliki kartu anggota PDIP ketika mendaftae sebagai wali kota.

"Lalu sudah bertemu Megawati dan diberi buku Soekarno oleh Megawati," lanjut dia.

Namun, dengan meloloskan Gibran, ada harga yang harus dibayar PDIP. PDIP dinilai merusak kaderisasi yang dibangun, mengingat Gibran merupakan orang baru di PDI Perjuangan.

"Tapi ada hal yang harus dipertimbangkan Megawati, jika Gibran diloloskan, maka rusak kaderisasi di PDIP," ujar Ujang.

Pencalonan Gibran Rangkabumi Raka berpotensi terganjal oleh aturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Aturan itu menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mewajibkan anggota atau kader partai harus terdaftar sebagai anggota seminimalnya tiga tahun.

Aturan itu tertuang dalam "Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai". Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto lantas membenarkan keberadaan aturan tersebut.

Hasto mengatakan, PDIP menerapkan dua proses dalam menjaring calon kepala daerah. Kedua proses itu yakni dari dalam internal partai dan proses pemetaan politik. "Dari dalam itu didasarkan pada ketentuan kader tiga tahun," kata Hasto Kristiyanto. 

Hasto menjelaskan, poses penjaringan melalui pemetaan politik dilakukan untuk melihat apa yang menjadi harapan rakyat dengan melirik peta politik melihat bagaimana ke depan. Misalnya, sambung dia, komitmen partai dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda.

Kendati demikian, lanjut Hasto, keputusan calon kepala daerah merupakan hak prerogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. "Ibu Megawati Soekarnoputri, memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," katanya.

Seperti diketahui, Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Surakarta ke DPD PDIP. Gibran akan bersaing dengan Achmad Purnomo sebagai sosok yang telah direkomendasikan DPC ke DPP sebagai calon wali kota Surakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement