Selasa 24 Dec 2019 18:12 WIB

Pelaku Perdagangan Senjata Api Ilegal Dibekuk di Tangerang

Polisi membekuk pelaku perdagangan senjata api ilegal di Tangerang.

Senpi ilegal dan air soft gun. Polisi membekuk pelaku perdagangan senjata api ilegal di Tangerang.
Senpi ilegal dan air soft gun. Polisi membekuk pelaku perdagangan senjata api ilegal di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Ec (42), pelaku jual beli senjata api dan ratusan butir peluru di kediamannya di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis. Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan pucuk senjata api (senpi) berikut peluru.

"Kami menduga kuat bahwa Ec adalah pelaku jual beli senjata secara ilegal, setelah mendalami keterangan dari berbagai pihak," katanya didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung, di Tangerang, Selasa.

Baca Juga

Ade mengatakan, Ec memperjualbelikan senjata api jenis Makarov dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta per pucuk. Informasi adanya transaksi tersebut terendus petugas yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran.

Menurut Ade, petugas kemudian mengumpulkan bahan keterangan. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan di tempat kediaman tersangka.

Polisi menemukan dua pucuk senjata api jenis Makarov T-16, satu pucuk Makarov T-11, serta dua pucuk Makarov T-16 yang masih dalam proses perakitan. Bahkan petugas juga menemukan satu pucuk senjata api jenis EcollSpecial 99 yang juga masih dalam proses perakitan dan satu pucuk jenis "black gun" 917 dan jenis revolver proses perakitan.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu mengatakan, petugas juga menemukan satu pucuk "air soft gun" jenis KWC Makarov. Selain itu, ada delapan unit selinder peluru revolver, serta sebanyak 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.

Ade mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian dan fokus untuk menelusuri jejaring dan sindikat lainnya. Polisi menjerat Ec dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan. Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement