Selasa 24 Dec 2019 18:12 WIB

Pelaku Perdagangan Senjata Api Ilegal Dibekuk di Tangerang

Polisi membekuk pelaku perdagangan senjata api ilegal di Tangerang.

Red: Reiny Dwinanda
Senpi ilegal dan air soft gun. Polisi membekuk pelaku perdagangan senjata api ilegal di Tangerang.
Senpi ilegal dan air soft gun. Polisi membekuk pelaku perdagangan senjata api ilegal di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Ec (42), pelaku jual beli senjata api dan ratusan butir peluru di kediamannya di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis. Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan pucuk senjata api (senpi) berikut peluru.

"Kami menduga kuat bahwa Ec adalah pelaku jual beli senjata secara ilegal, setelah mendalami keterangan dari berbagai pihak," katanya didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung, di Tangerang, Selasa.

Baca Juga

Ade mengatakan, Ec memperjualbelikan senjata api jenis Makarov dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta per pucuk. Informasi adanya transaksi tersebut terendus petugas yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran.

Menurut Ade, petugas kemudian mengumpulkan bahan keterangan. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan di tempat kediaman tersangka.