Selasa 24 Dec 2019 18:21 WIB

Tes Rekrutmen Guru Asing Bebas LGBT Disoroti Media AS

Guru asing yang akan bekerja di Indonesia dites pertanyaan mengenai orientasi seksual

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Ilustrasi komunitas LGBT
Foto: EPA/IAN LANGSDON
Ilustrasi komunitas LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekrutmen guru asing di sejumlah sekolah internasional di Indonesia disoroti oleh media AS, New York Times. Hal itu karena guru asing yang akan bekerja di Indonesia harus menghadapi pertanyaan mengenai orientasi seksual. 

Dalam beberapa minggu terakhir, guru asing di beberapa sekolah swasta di Indonesia telah diminta untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan menyangkut orientasi seksual. Mereka menyebutnya sebagai ujian psikologis.

Baca Juga

Tujuannya adalah untuk menentukan orientasi dan sikap seksual guru terhadap hak-hak gay. Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah 2015 yang melarang sekolah internasional merekrut guru asing yang memiliki "indikasi perilaku atau orientasi seksual yang tidak normal."

"Untuk guru asing, jika psikolog menyatakan bahwa seorang kandidat memiliki orientasi seksual yang menyimpang, tentu sekolah tidak akan mempekerjakan orang itu," kata Waadarrahman, seorang pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilansir dari New York Times, Selasa (24/12).

Diskriminasi mengenai orientasi seksual di tempat kerja Indonesia tidak hanya di sekolah. Kantor jaksa agung Indonesia, yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap diskriminasi, bulan lalu mengatakan di situs webnya bahwa pelamar pekerjaan tidak boleh memiliki "gangguan orientasi seksual" atau "penyimpangan perilaku."

"Kami hanya menginginkan yang normal. Kami tidak menginginkan yang aneh," kata juru bicara kantor jaksa agung, Mukri.

Homoseksualitas saat ini tidak ilegal di Indonesia kecuali di provinsi otonom Aceh, di mana gay dan lesbian dapat dicambuk di bawah Syariah atau hukum Islam.

Sebelumnya, persyaratan tes guru diadopsi setelah kasus 2014 di mana seorang guru asal Kanada dan enam orang Indonesia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap siswa di Jakarta International School. Ketujuh orang itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Namun, guru asal Kanada diberikan grasi pada bulan Juni dan dibebaskan setelah menjalani lima tahun.

Para pejabat mengatakan salah satu tujuan dari aturan pengujian tersebut adalah untuk mencegah pedofil asing dipekerjakan sebagai guru. Tetapi pertanyaan-pertanyaan ujian psikologis yang ditinjau oleh The New York Times berfokus pada orientasi seksual dan sikap terhadap homoseksualitas.

Waadarrahman, pejabat kementerian pendidikan, mengatakan peraturan tersebut berlaku untuk 168 sekolah, termasuk Sekolah Pertukaran Budaya Jakarta yang menawarkan kurikulum internasional. Banyak sekolah menarik orang Indonesia kaya yang ingin anak-anak mereka memiliki akses ke pendidikan internasional dengan program Advanced Placement atau International Baccalaureate.

Kepala sekolah Jakarta Intercultural School, Tarek Razik, menolak berkomentar tentang peraturan tersebut atau bagaimana sekolah menangani penyaringan psikologis guru-gurunya. Beberapa guru asing khawatir bahwa sekolah atau pejabat pemerintah berusaha untuk menghapus guru yang mungkin gay atau lesbian.

Tetapi para guru yang kritis terhadap tes tersebut menolak untuk berbicara di depan umum karena takut kehilangan pekerjaan mereka. Di bawah peraturan tersebut, sekolah-sekolah diharuskan untuk memiliki seorang psikolog yang menyatakan bahwa setiap guru tidak memiliki kelainan perilaku atau “orientasi seksual yang tidak normal.”

Akan tetapi, penegakan peraturan itu serampangan. Setiap sekolah dibiarkan mempekerjakan seorang psikolog untuk melakukan proses sertifikasi guru, yang diperlukan sebelum guru dipekerjakan dan setiap enam tahun ketika akreditasi sekolah diperbarui.

Tidak ada standar ujian. Prosedur pengujian diserahkan kepada masing-masing sekolah dan beberapa versi ujian lebih mengganggu daripada yang lain.

Satu sekolah yang menyelenggarakan tes bulan lalu adalah Sekolah Antar Budaya Mentari di Jakarta. Ujian mencakup banyak pertanyaan perilaku, setidaknya 38 di antaranya berurusan dengan orientasi seksual dan sikap terhadap hak-hak gay, menurut halaman tes yang diberikan kepada The New York Times.

Sementara itu, psikolog di kota Bandung, Ifa H. Misbach, mengatakan dia menolak permintaan sekolah untuk mempersiapkan ujian seperti itu karena itu tidak etis bagi anggota profesinya untuk terlibat dalam praktik diskriminatif.

"Ini aneh bagi saya, menurut pendapat saya yang sederhana. Psikolog tidak dapat mendiskriminasi berdasarkan seksualitas," katanya dalam sebuah wawancara.

Dia mencatat bahwa sikap terhadap homoseksualitas sangat konservatif di Indonesia, di mana menjadi gay secara luas dipandang sebagai pilihan, bukan karakteristik yang ditentukan oleh kelahiran.

"Ini berbeda dari budaya Amerika. Setiap hari mereka harus bersembunyi dari masyarakat yang menilai mereka dengan buruk," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement