REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian menangkap lima orang juru parkir liar di kawasan wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (24/12). Lima orang itu diduga meminta uang kepada wisatawan dengan alasan parkir. Padahal, biaya parkir di kawasan itu sudah dibebankan sekaligus biaya masuk.
Kapolsek Tarogong Kaler, Ipda Asep Saepudin mengatakan, pihaknya mendapatkan keluhan seorang wisatawan yang viral di media sosial atas aksi para juru parkir liar itu. Atas dasar itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial PI (35 tahun), DH (24), DR (30), OM (59), dan DN (30). Kelimanya merupakan juru parkir di sekitar objek wisata Cipanas," kata dia, Selasa.
Asep mengatakan, lima orang yang diamankan diduga melakukan aksi pemungutan liar dengan modus mencucikan mobil milik wisatawan. Ketika wisatawan hendak kembali, mereka meminta bayaran 40 ribu. Padahal pemilik kendaraan tidak pernah meminta mobilnya dicuci.
Menurut dia, polisi akan melakukan pembinaan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya melalui surat keterangan di atas materai. Namun, jika ke depan yang bersangkutan kembali melakukan tindakannya, polisi akan menindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kita ingatkan dulu, dan setelahnya akan terus kami monitor. Kalau masih melakukan ya akan dipidanakan," ujar dia.
Sebelumnya, beredar sebuah tangkapan layar cuitan Twitter seorang wisatawan yang berkunjung ke kawasan Cipanas, Kabupaten Garut, dalam berbagai grup WhatsApp. Cuitan milik akun dengan nama @kangnugo85 itu berisi kekecewaan lantaran masih adanya pungutan liar di kawasan wisata di Kabupaten Garut.
"Parkir di sekitar Tirtagangga Pemandian Cipanas Garut. Masuk parkir 10rb. Pulang2 ditarik lg parkir oleh Bpk2 dan modus nyuci mobil (pdhl kt gak minta dicuci) 😂 Total total gni aj udh habis 40rb. Gmn parawisata kt mau maju pak Gub @ridwankamil," tulisnya.