REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mobil Lamborghini warna orange milik tersangka MA (44), pelaku penodong pistol kepada pelajar SMA disita dalam kondisi rusak. Mobil mewah tersebut tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa sore sekitar pukul 15.58 WIB menggunakan mobil derek dari Polda Metro Jaya.
Kerusakan cukup parah terjadi pada bagian depan mobil, bamper penyok, dan setir tidak bisa dioperasikan. Padahal, sebelumnya, saat AM ditangkap pada Senin (23/12) kondisi mobil sport tersebut masih dalam keadaan baik dan bisa dioperasikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengonfirmasikan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa kerusakan dialami mobil mewah itu karena dibawa oleh adik pelaku yang kemudian mengalami kecelakaan menabrak separator di kawasan Sudirman.
"Pada saat penangkapan pelaku sudah kami sampaikan kendaraan tersebut kami sita dan meminta pemilik untuk segera menyerahkan mobilnya," kata Andi.
Namun, karena anggota Reskrim fokus untuk menangkap pelaku, Lamborghini tersebut masih berada di rumah tersangka. Petugas telah mengamankan kunci mobil tersebut, namun tanpa sepengetahuan tersangka mobil Lamborghini dibawa oleh adiknya keluar rumah.
Hingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan pengemudi diproses oleh Ditlantas Gakkum Polda Metro Jaya. Mobil tersebut dibawa dari Gakkum Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Selatan sebagai alat bukti kasus penodongan senjata terhadap dua pelajar SMA di Kemang.
Andi mengatakan, pihaknya masih mendalami alasan mobil tersebut dibawa keluar oleh adik tersangka. Terlebih, petugas telah menyatakan kendaraan tersebut disita.
"Kami belum tahu apakah ada upaya untuk menyembunyikan. Dalam keterangannya cuma dibawa adiknya," kata Andi.
Andi mengatakan, mobil Lamborghini tersebut disita lantaran digunakan pelaku saat melakukan penodongan dan penembakan senjata api kepada dua siswa SMA. Insiden itu terjadi di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).
Pelaku mengendarai mobil dengan nomor polisi B 27 AYR ditangkap setelah petugas menerima laporan dari orang tua kedua remaja terkait aksi koboi jalanan tersebut. Pelaku mengaku terpantik emosinya karena tidak senang dengan komentar kedua remaja yang mengucapkan "wah mobil bos nih". Pelaku dijerat Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP diancam hukuman penjara satu tahun.