Warta Ekonomi.co.id, Surakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang memangsa situs-situs siaran film bajakan alias ilegal. Sepanjang 2019, lembaga itu telah menemukan sekitar 1.000 situs. Salah satunya ialah situs kelompok IndoXXI.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku bahwa IndoXXI dkk selalu main 'kucing-kucingan' dengan Kominfo yang tujuannya terus ada dan aktif di dunia maya. Namun, lembaga itu tak kehabisan akal.
"Nanti kerja sama dengan aparat penegak hukum juga. Ada pula Direktorat Jenderal HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kemenkumham. Karena, ini berkaitan dengan perlindungan hak cipta orang lain," ujar Semuel di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Blokir Situs Indoxxi, Ilegal Bos!