Warta Ekonomi.co.id, Surakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang memangsa situs-situs siaran film bajakan alias ilegal. Sepanjang 2019, lembaga itu telah menemukan sekitar 1.000 situs. Salah satunya ialah situs kelompok IndoXXI.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku bahwa IndoXXI dkk selalu main 'kucing-kucingan' dengan Kominfo yang tujuannya terus ada dan aktif di dunia maya. Namun, lembaga itu tak kehabisan akal.
"Nanti kerja sama dengan aparat penegak hukum juga. Ada pula Direktorat Jenderal HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kemenkumham. Karena, ini berkaitan dengan perlindungan hak cipta orang lain," ujar Semuel di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Blokir Situs Indoxxi, Ilegal Bos!
Untuk saat ini, ia mengaku masih lewat pemblokiran website-website yang menampilkan karya bajakan. Namun ke depannya, Kominfo sedang mencari metode lain yang lebih efektif dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku pembajakan.
''Saat ini masih blokir. Kita lagi cari metode lain yang bisa efektif, supaya timbul efek jera. Makanya, kita libatkan Ditjen HAKI dan cybercrime. Pemblokiran ada Kominfo, namun asosiasi terkait musik dan film," kata Semuel.
Ia juga mengatakan di era digital seperti sekarang semua karya harus dihargai karena bagian dari ekonomi kreatif. Orang-orang yang terlibat di dalamnya, bisa berkontribusi tanpa takut akan dirugikan dengan pembajakan.
Semuel mengingatkan masyarakat menggunakan website streaming yang resmi. Apalagi, sudah banyak layanan yang disediakan berbagai pihak untuk bisa menonton film ataupun mendengarkan musik secara resmi.
"Di operator sudah ada layanan streaming. Tujuannya ke sana supaya nilai eknominya juga ada. Jadi negara dibantu, pemiliknya juga. Akhirnya semua berkarya," ungkap Semuel.