REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sejumlah truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK ditahan kepolisian PJR di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Korlantas Polri karena melanggar ketentuan pembatasan kendaraan di Tol Japek ini.
"Totalnya ada 20 kendaraan yang ditahan atau dihentikan perjalanannya karena melanggar aturan Kementerian Perhubungan," kata Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa, Rabu (25/12).
Ketentuan yang dilanggar itu ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Mulai Rabu ini, ketentuan tersebut sudah berjalan dengan efektif, sehingga polisi menahan kendaraan truk yang tetap melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Pada hari ini Induk PJR Jalan Tol Jakarta Cikampek melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," katanya.
Dalam melakukan penyekatan itu, para petugas di lapangan meminta kendaraan truk untuk menepi di Kilometer 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya. “Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Ia juga melaporkan pada hari ini petugas menahan total 20 truk yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Saat ini semua truk itu diahan di Kilometer 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Sementara itu, dari 20 kendaraan yang ditahan, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 kilogram (total berat 50 ton per truk).
Dalam surat jalan, tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda, Tanjung Priok. Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan pihaknya mengimbau agar pengusaha logistik dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku.