REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D Dedi Supriadi setuju dengan rencana penataan pesisir yang telah dirancang oleh bidang perencanaan pesisir di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Menurutnya kawasan pesisir Jakarta perlu ditata lebih baik demi kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali.
Karena itu, DPRD saat ini juga sedang mempersiapkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. "Raperda itu adalah satu dari 23 Raperda yang sedang disiapkan Bapemperda," kata Dedi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini, Rabu (25/12).
Namun, Dedi membantah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil itu untuk mengembalikan pulau-pulau reklamasi ke pembangunan seperti dahulu. Justru sebaliknya, menurut dia, dengan Raperda ini, pihak pihak tertentu tidak bisa memanfaatkan lahan pesisir hanya untuk kepentingan pribadi.
"Perda tersebut nantinya mengatur struktur, pola tata ruang, peruntukan ruang laut yang merupakan dasar hukum dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Dedi.
Menurutnya, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dedi menyebut dalam aturan itu DKI Jakarta mesti mengatur mengatur daratan dan lautan.
Hal ini memiliki kesesuaian dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan menata kawasan pesisir yang akan diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat.