Kamis 26 Dec 2019 13:57 WIB

Objek Wisata Tanah Datar Diimbau tak Gelar Pesta Tahun Baru

Perayaan tahun baru berpotensi maksiat diimbau tak digelar di Tanah Datar.

Objek Wisata Tanah Datar Diimbau tak Gelar Pesta Tahun Baru. Wisatawan asal Jakarta berfoto mengenakan pakaian pengantin di objek wisata Istana Pagaruyuang, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (ilustrasi).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Objek Wisata Tanah Datar Diimbau tak Gelar Pesta Tahun Baru. Wisatawan asal Jakarta berfoto mengenakan pakaian pengantin di objek wisata Istana Pagaruyuang, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat mengimbau seluruh pengelola objek wisata di daerah itu tidak menggelar perayaan pergantian tahun yang berpotensi terjadinya perbuatan maksiat.

Bupati Tanah Datar Irdinansya Tarmizi mengatakan dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di daerah itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Datar telah mengeluarkan surat edaran nomor 300/001/Forkopimda-2019 tertanggal 26 Desember 2019 tentang Pengamanan Pergantian Tahun.

Baca Juga

Dalam surat itu, ia sudah menyampaikan surat mengenai pemberitahuan penutupan tempat wisata pada malam hari serta menutup jalur pendakian. Poin imbauan dan larangan tersebut ditujukan kepada kepala instansi vertikal, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Adapun imbauan dan larangan berdasarkan hasil rapat Forkopimda terdapat sejumlah poin himbauan, yakni pelarangan mengadakan kegiatan hiburan malam di tempat-tempat umum. Kemudian, menurut pendakian Gunung Marapi dan Gunung Singgalang yang berpotensi terjadinya perbuatan maksiat pada saat pergantian tahun.

Ketiga, seluruh objek wisata dilarang menerima pengunjung pada malam pergantian tahun diantaranya, Tanjung Mutiara, Ombilin, Puncak Pato, Puncak Pas, Puncak Saduali, Aur Serumpun, Panorama Tabek Patah, Talago Atar, dan objek wisata lainnya. Lalu, dilarang menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, kebut-kebutan dan penggunaan knalpot racing yang akan mengganggu ketertiban umum.

Kelima, meningkatkan kewaspadaan diri bahaya longsor dan banjir. Keenam, meningkatkan persatuan dan kesatuan masyarakat, jangan mudah terpancing oleh isu yang akan memecah belah dan merugikan masyarakat dan selalu meningkatkan Siskamling.

Ketujuh, meminta wali nagari dan wali jorong agar imbauan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat. "Kami meminta larangan perayaan merayakan malam tahun baru di objek wisata tersebut dan lain sebagainya benar-benar dipatuhi guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement