Kamis 26 Dec 2019 17:23 WIB

Anak Bupati Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara

Anak Bupati Majalengka meminta maaf kepada masyarakat atas kasusnya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Indira Rezkisari
Foto Surat Izin Penggunaan Senjata Peluru Karet milik IN, anak bupati Majalengka,  yang terlibat kasus penembakan di Majalengka, Jawa Barat pada Ahad (10/11) lalu. Surat izin IN sudah kedaluwarsa.
Foto: Dok Kapolres Majalengka AKBP Mariyono
Foto Surat Izin Penggunaan Senjata Peluru Karet milik IN, anak bupati Majalengka, yang terlibat kasus penembakan di Majalengka, Jawa Barat pada Ahad (10/11) lalu. Surat izin IN sudah kedaluwarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Irfan Nur Alam (INA), anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dituntut dua bulan penjara dikurangi masa tahanan dalam kasus penembakan terhadap seorang kontraktor. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) setempat, dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (26/12).

‘’Kami menuntut terdakwa Irfan Nur Alam dua bulan penjara dikurangi masa tahanan, pencabutan izin senjata api dan pemusnahan senpi berikut pelurunya,’’ kata JPU, Agus Robani.

Baca Juga

JPU mengungkapkan, alasan tuntutan dua bulan penjara itu dikarenakan terdakwa telah melakukan kelalaian atas penggunaan senjata api yang dimilikinya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 360 Ayat 2 KUHPidana.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Eti Koernniati, dan dua hakim anggota, masing-masing Kopsah dan Didik Haryadi, terdakwa Irfan pun langsung memberikan pledoi (nota pembelaan).

Dalam pledoinya itu, terdakwa Irfan meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan seringan mungkin untuknya. Hal itu dikarenakan sudah ada surat perdamaian antara dirinya dengan saksi korban, yakni Panji Pamungkasandi.

Surat perdamaian di antara terdakwa dan saksi korban pun telah dikonfrontir saat persidangan. ‘’Saya dan saksi korban sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan. Perkara ini pun sudah dicabut oleh pelapor. Semoga menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim,’’ tutur Irfan.

Irfan meminta maaf kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Majalengka atas kasus tersebut. Dia berharap kasus yang kini menjeratnya itu bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (30/12) mendatang, dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan Irfan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka, Panji Pamungkasandi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Ahad (10/11) pukul 23.00 WIB.

Irfan merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Dia juga menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement