Kamis 26 Dec 2019 17:36 WIB

Holding BUMN Tambang Miliki Direksi dan Komut Baru

Sebelumnya Kementerian BUMN menunjuk Orias Petrus Moedak sebagai Dirut Inalum

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Orias Petrus Moedak (tengah) saat menjelaskan ke para wartawan mengenai penunjukkannya sebagai Direktur Utama holding BUMN pertambangan, Inalum.
Foto: Intan Pratiwi/Republika
Orias Petrus Moedak (tengah) saat menjelaskan ke para wartawan mengenai penunjukkannya sebagai Direktur Utama holding BUMN pertambangan, Inalum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) holding BUMN pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), menetapkan Agus Tjahajana Wirakusumah sebagai Komisaris Utama. Selain itu, RUPS juga menunjuk Suryo Eko Hadianto sebagai Direktur Transformasi Bisnis.

 

Baca Juga

Agus Tjahajana Wirakusumah ditetapkan oleh RUPS sebagai Komisaris Utama menggantikan Fajar Harry Sampurno pada Senin, 23 Desember 2019. Sedangkan Suryo Eko Hadianto ditetapkan oleh RUPS pada Kamis, 26 Desember 2019 untuk menduduki posisi baru di perusahaan sebagai Direktur Transformasi Bisnis.

“Penunjukan Saudara Suryo Eko diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek-proyek hilirisasi dan juga kegiatan eksplorasi perusahaan,” ujar Orias Petrus Moedak, Direktur Utama Inalum, Kamis (26/12).

“Hilirisasi industri pertambangan dan eksplorasi untuk mendapatkan cadangan baru adalah bagian dari mandat utama didirikannya Holding Industri Pertambangan,” kata Orias menambahkan.

Suryo Eko merupakan sosok yang sudah berpengalaman di dunia pertambangan. Sebelum bergabung dengan Inalum, Suryo Eko menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Suryo Eko juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Niaga, dan Direktur Sumber Daya Manusia di PTBA.

Sedangkan Agus tercatat pernah menjabat di berbagai Perusahaan BUMN sebagai Komisaris di PT Semen Baturaja (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda (Persero), PT Krakatau Steel (Persero), Komisaris PT Pupuk Kujang (Persero), PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Rekayasa Industri (Persero).

 

Agus juga berpengalaman berkarier di Kementerian Perindustrian sejak 1983 hingga 2015 dengan menjabat sebagai Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka; Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah; Sekretaris Jenderal; serta Direktur Jenderal Kerja Sama Industri Internasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement