Jumat 27 Dec 2019 00:45 WIB

Polisi Selidiki WN India Terkait Protes India di Singapura

Protes di ruang publik atas situasi politik di negara lain dilarang di Singapura.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
Polisi Singapura menahan warga India karena menggelar protes terkait UU Kewarganegaraan India di Singapura. Foto warga India menyalakan obor memprotes RUU kewarganegaraan yang dinilai anti-Muslim di Gauhati, India, (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Anupam Nath
Polisi Singapura menahan warga India karena menggelar protes terkait UU Kewarganegaraan India di Singapura. Foto warga India menyalakan obor memprotes RUU kewarganegaraan yang dinilai anti-Muslim di Gauhati, India, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Polisi Singapura sedang menyelidiki seorang warga negara India karena diduga terlibat dalam protes publik terhadap undang-undang kewarganegaraan kontroversial Perdana Menteri India Narendra Modi. Protes dan pertemuan di ruang publik atas situasi politik di negara lain dilarang di Singapura.

Ratusan ribu orang telah turun ke jalan-jalan India untuk memprotes hukum kewarganegaraan yang diberlakukan oleh pemerintah nasionalis Hindu Modi yang hanya membolehkan imigran beragama non-Muslim dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan yang pindah ke sana sebelum 2015 mendapatkan kewarganegaraan India.

Baca Juga

Polisi Singapura mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki seorang lelaki berkebangsaan India berusia 32 tahun karena berpartisipasi dalam pertemuan publik tanpa izin polisi di kawasan wisata dan keuangan tepi pantai Marina Bay.

"Dia diduga melakukan kegiatan di Marina Bay, untuk menunjukkan penentangannya terhadap RUU Amendemen Kewarganegaraan India," kata polisi dalam sebuah pernyataan, dilansir di Reuters, Kamis (26/12).

Pernyataan itu tidak memberikan rincian lebih lanjut dari pertemuan tersebut. Media lokal melaporkan pria itu memposting foto dirinya di media sosial dengan plakat untuk mengekspresikan ketidakbahagiaannya.

Polisi mengatakan pengorganisasian atau partisipasi dalam pertemuan umum tanpa izin polisi di Singapura adalah ilegal dan tidak akan memberikan izin apa pun untuk pertemuan yang mengadvokasi tujuan politik negara-negara lain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement