REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Majalengka menuntut Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor, dengan hukuman dua bulan penjara. Anak Bupati Majalengka itu didakwa dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban terluka.
Tuntutan terhadap Irfan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/12) di PN Majalengka. Usai pembacaan tuntutan, Irfan langsung memberikan pledoi. Dalam pledoinya, terdakwa mengatakan menghormati proses hukum dan setiap tahapan yang dilalui.
"Saya melihat dan memberikan apresiasi positif kepada Yang Mulia Majelis Hakim akan kesabaran dan kebijaksanaan serta profesionalitasnya memimpin persidangan ini.
Saya menyadari sepenuhnya akan penegakan hukum yang tengah berlangsung tidak hanya untuk kepentingan saya semata, akan tetapi juga untuk kepentingan hukum itu sendiri yang terbalut dalam konsep Law Enforcement," kata Irfan.
Terdakwa juga mengatakan, dalam kasus ini dirinya hanya bermaksud untuk membantu menyelesaikan masalah. Namun, dirinya tidak menyangka jika maksudnya untuk melerai perkelahian, justru menyeretnya dalam kasus ini.
"Untung tak dapat diraih dan Malang tak dapat ditolak," ucapnya mengutip peribahasa yang menggambarkan kondisi dirinya.
Terdakwa melanjutkan, dengan melihat fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan, dirinya berharap Majelis Hakim PN Majalengka bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ia mengatakan, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa dirinya dan saksi korban (Panji Pamungkasandi) telah berdamai, serta telah ada pencabutan laporan polisi.
"Ketika sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus seringan-ringannya atas perkara Saya ini," katanya.
Selain itu, terdakwa juga meminta maaf kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Majalengka terkait kasus ini. "Semoga perkara yang Saya hadapi ini menjadikan pelajaran bagi Saya dan kita semua, semoga tidak terulang dikemudian hari," ucapnya.
Usai mendengarkan pledoi terdakwa, Hakim Ketua Eti Koernniati menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 30 Desember mendatang dengan agenda mendengarkan putusan oleh majelis hakim.