Jumat 27 Dec 2019 10:35 WIB

Presiden Minta tak Ada Pasal Titipan di Omnibus Law

Presiden ingatkan jangan sampai Omnibus Law jadi tumpangan pasal titipan tak relevan.

Presiden Joko Widodo harap Omnibus Law bisa menampung visi besar Negara.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo harap Omnibus Law bisa menampung visi besar Negara.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Desy Suciati Saputri

BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya memastikan agar tak ada pasal titipan dalam pembahasan draf RUU Omnibus Law. Ia menginstruksikan jajarannya agar mendalami hal ini sebelum Omnibus Law cipta lapangan kerja diajukan ke DPR pada pertengahan Januari nanti.

Baca Juga

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12) pagi.

"Tolok dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan, saya minta setelah nanti ini kita bicarakan. Tolong didalami, dipimpin Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg, Seskab untuk mendalami dan nanti disampaikan ke DPR setelah tanggal 10 Januari," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, substansi dari RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Karena itu, ia meminta agar visi besar dan framework draf RUU ini memiliki fokus yang jelas dan tetap dijaga konsistensinya sehingga sinkron dan terpadu.

Presiden tak ingin RUU Omnibus Law ini menjadi tempat untuk menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga saja. "Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," ujar dia.

Lebih lanjut, Presiden juga menginstruksikan Jaksa Agung, Polri, dan juga BIN agar melihat dampak dari RUU Omnibus Law ini. Karena itu, pembahasan RUU Omnibus Law ini harus dilakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya agar menyiapkan regulasi turunan dari Omnibus Law. Yaitu dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, revisi PP atau rancangan perpres.

"Harus dikerjakan secara pararel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksanaannya sebagai sebuah regulasi yang solid, tetapi juga memudahkan pemangku kepentingan memahami arsitektur besar dari omnibus law yang kita kerjakan," kata Jokowi.

Setelah rancangan UU Omnibus Law ini disetujui oleh DPR, ia pun meminta agar jajarannya segera mempercepat proses eksekusi di lapangan. Presiden juga mengingatkan agar draf RUU Omnibus Law ini disampaikan ke publik sebelum dibahas di DPR.

"Tolong ini sebelum masuk ke DPR, Menko, Menkumham, Mensesneg, agar mengekspos ke publik, kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan. Ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan," ujar Jokowi.

UU Tidak Sinkron

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan Omnibus Law yang akan diajukan oleh pemerintah akan membatalkan undang-undang yang tidak sinkron. Perundangan nantinya akan menjadi satu pintu.

"Omnibus Law itu jangan dibayangkan rancangannya aneh-aneh, undang-undang biasa, cuma dia mencakup beberapa undang-undang disatukan hal yang sama. Itu omnibus namanya," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/12).

Mahfud mengatakan saat ini Omnibus Law masih fokus pada undang-undang di tingkat pusat. Namun, lanjut dia, nantinya tak menutup kemungkinan juga dilakukan Omnibus Law untuk undang-undang yang menyangkut pemerintah daerah.

"DPR dong (tingkat pusat). Kalau nanti menyangkut daerah ya daerah, pemerintah daerah. Tapi ini yang menyangkut undang-undang pusat dulu, yang daerah nanti akan ada lagi. Kami tadi diskusi tentang pemerintah daerah perlu Omnibus Law juga," tutur Mahfud.

photo
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Pengaruhi Investor

Pengamat dan peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Zulfikar Rakhmat, menyebut rancangan Omnibus Law yang akan segera diserahkan ke DPR oleh pemerintah, dapat mempengaruhi kecenderungan investor asing untuk beraktivitas di Indonesia. Menurut Zulfikar, undang-undang sapu jagat godokan pemerintah itu dapat dilihat sebagai ancaman oleh para investor asing.

“Menurut saya (Omnibus Law) membawa pengaruh banyak. Investor asing melihatnya lebih sebagai ancaman bagi investasi mereka,” kata Zulfikar.

Pandangan tersebut diakibatkan oleh Omnibus Law yang dapat dianggap sebagai tambahan peraturan dari sejumlah undang-undang terkait investasi yang sudah berlaku. Menurut dia, hal tersebut dapat memberatkan kesan Indonesia yang memiliki birokrasi yang kompleks.

“Jadi lebih banyak regulasinya dan complicated-lah birokrasinya. Ini yang investor asing lihat,” kata dia.

Padahal, Omnibus Law tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perizinan untuk masuknya investasi.

LSM Indonesia for Global Justice (IGJ) menginginkan agar pembahasan Omnibus Law yang dikonsepkan oleh Presiden Joko Widodo dapat lebih transparan dan demokratis dalam pembahasannya. Tujuannya agar publik juga bisa aktif terlibat di dalamnya.

"Kami meminta Pemerintah dan DPR membuka teks draf RUU Omnibus Law dan melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya," kata Koordinator Riset dan Advokasi IGJ Rahmat Maulana Sidik, Jumat (20/12). Menurut dia, pembahasan Omnibus Law tidak demokratis karena pemerintah dinilai hanya melibatkan kelompok pengusaha, yang tentu dapat dipastikan RUU tersebut berpihak pada kepentingan mereka.

Ia menegaskan agar seharusnya ada sensitivitas dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, yang kian hari termarjinalkan. Tidak transparannya pemerintah, lanjutnya, membuat rakyat berspekulasi terhadap isi RUU Omnibus Law, terutama karena sedikitnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Di samping itu, ujar Rahmat Maulana Sidik, pembahasan yang tidak demokratis dalam Omnibus Law menjadi masalah serius, sebab regulasi ini mencakup semua sektor hajat hidup orang banyak. "Sehingga, keterlibatan masyarakat akar rumput dan kelompok masyarakat sipil sangat penting dalam menentukan kebijakan Omnibus Law," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement