REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari 7.000 arsip Kementerian Sosial (Kemensos) dimusnahkan karena tidak lagi bernilai guna baik bagi instansi maupun bangsa. "Kalau dimuat itu sekitar dua truk penuh," kata Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono pada acara penandatanganan berita acara pemusnahan arsip di Kementerian Sosial di Jakarta, Jumat (27/12).
Arsip yang dimusnahkan dengan perincian 878 berkas atau 680 kotak arsip kurun waktu 1976-2012 dari Inspektorat Jenderal Kemensos dan 6.766 berkas atau 720 kotak dari kurun waktu 2003-2011 milik Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Pemusnahan tersebut dilakukan atas permintaan Kemensos kepada Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mengurangi volume arsip yang tidak ada lagi nilai guna. Pemusnahan akan dilakukan di depo pemusnahan arsip di Karawang, Jawa Barat.
Direktur Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Bambang Surowo yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, arsip yang dimusnahkan pada dasarnya sudah tidak berguna lagi. "Kalau arsip sudah dinyatakan musnah, itu arsip musnah baik fisik maupun informasi," kata Bambang.
Proses pemusnahan sudah melalui verifikasi dan harus ada persetujuan Kepala ANRI. Untuk arsip-arsip yang tidak disetujui pemusnahannya, jika tidak lagi digunakan oleh instansi meski ada pertimbangan arsip tersebut masih mempunyai nilai guna, maka harus diserahkan ke ANRI. Pada penandatanganan berita serah terima pemusnahan tersebut juga dilakukan pemusnahan arsip secara simbolis oleh perwakilan direktorat disaksikan Kepala Biro Umum Kemensos dan dari ANRI.