REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang berupaya mengoptimalkan pemblokiran situs-situs porno, termasuk Pornhub. Situs ini sudah diblokir di Indonesia sejak 2017 lalu namun masih bisa 'diakali' melalui VPN.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menegaskan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola Pornhub untuk menutup akses secara total, termasuk via VPN.
"Kita sudah berkomunikasi dengan Pornhub, supaya di VPN nggak bisa diakses juga. Mereka harus take down itu, dan itu sekarang sedang berproses. Itu kejahatan, enggak boleh," ujar Johnny di Istana Bogor, Jumat (27/12).
Kemenkominfo, ujar Johnny, sudah memblokir sekitar 1,5 juta situs yang terindikasi menyebarkan konten pornografi. Sayangnya, ujar dia, situs ini masih bisa diakses melalui VPN. Pemerintah pun kini sibuk berkoordinasi untuk menutup seluruh akses terhadap situs porno.
"Kita sudah berkoordinasi, atau sudah dikirim surat melalui email ke Pornhub untuk takedown," katanya.
Sebelumnya, Kemenkominfo juga menepis tudingan bahwa instansi resmi pemerintah ini memiliki sebuah akun di situs Pornhub. Beredar viral di media sosial akun yang mengatasnamakan Kemenkominfo di situs porno tersebut.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs Pornhub.com," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui keterangan resmi, Kamis (26/12).
Penelusuran Antara per siang kemarin, terdapat akun atas nama Kemkominfo di situs Pornhub, dengan keterangan "Akun Pornhub resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia". Akun tersebut memiliki tanda centang biru pertanda sebagai akun yang terverifikasi.
Akun tersebut mengunggah sebuah video berjudul "YouTube Rewind 2019: For The Record". Sementara aktivitas di akun tersebut terekam hingga enam bulan ke belakang.
Saat ini belum diketahui siapa yang membuat akun tersebut. Berdasarkan identitas yang dimuat di akun tersebut, pemilik akun berjenis kelamin laki-laki dan berusia "2019".