Jumat 27 Dec 2019 19:29 WIB

Mabes Polri Berikan Pendampingan Hukum ke Penyerang Novel

Dua penyerang Novel merupakan polisi aktif.

Karopenmas Mabes Polri Kombes Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus (ketiga kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (27/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Karopenmas Mabes Polri Kombes Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus (ketiga kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dua terduga penyerang penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap. Kedua tersangka diketahui merupakan polisi aktif.

Divisi Hukum Mabes Polri pun memberikan pendampingan hukum kepada dua polisi aktif yang kini berstatus sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga

"Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan memperoleh pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat malam.

Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka RB dan RM di Mabes Polri masih merupakan keterangan awal. Saat ini hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik."Masih dalam pemeriksaan nanti baru disampaikan," ujarnya.

Argo juga belum memberikan kepastian motif maupun kepangkatan dua tersangka polisi aktif itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri. "Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud.

Mahfud tidak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".

Presiden RI Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu tiga bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini, "dalang" maupun pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement