REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap empat residivis kasus pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor. Empat residivis tersebut sudah menjalankan aksinya di 21 tempat berbeda.
"Kita amankan empat orang tersangka masing-masing berinisial KB, WT, MA dan HI," kata Kapolresta Cirebon AKBP M. Syahduddi di Cirebon, Jumat, (27/12)
Syahduddi mengatakan empat orang pelaku ini juga merupakan residivis kasus yang sama, bahkan otak dari kelompok ini baru berusia 15 tahun. Dari keterangan pelaku di bawah umur berinisial MA (15) sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama dan pada kasus pertama MA mengaku hanya direhabilitasi.
"MA ini pernah masuk penjara juga dan direhabilitasi, setelah bebas dia mencuri lagi," ujarnya.
Para pelaku kata Syahduddi, sudah melakukan pencurian di 21 tempat yang tersebar di wilayah Polresta Cirebon, Cirebon Kota, Majalengka dan Indramayu. Modus yang digunakan komplotan maling motor itu mengintai motor yang sedang diperkirakan pemiliknya, baik di rumah, tempat umum bahkan tempat ibadah.
"Mereka satu komplotan, modusnya menggunakan kunci leter T dan membawa lari motor yang sedang diparkir," tuturnya.
Perbuatan para tersangka ini terbongkar setelah adanya video pencurian sepeda motor yang diparkir di halaman Masjid dan viral di media sosial. "Dari video itu kami cocokkan dengan tersangka dan identik, baik muka maupun pakaian yang digunakan saat mencuri," katanya.
Syahduddi menambahkan bahwa pihaknya telah menyita dua unit sepeda motor, beberapa kunci leter T, pakaian yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya.
Para pelaku sendiri lanjut Syahduddi, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.