Sabtu 28 Dec 2019 07:47 WIB

Buruh Migran Indonesia Jatuh dari Lantai 14 di Hong Kong

Seorang buruh migran meninggal karena jatuh dari lantai 14 di Hong Kong

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang buruh migran meninggal karena jatuh dari lantai 14 di Hong Kong. (ilustrasi)
Foto: wordpress.com
Seorang buruh migran meninggal karena jatuh dari lantai 14 di Hong Kong. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur dilaporkan meninggal. Dia dilaporkan meninggal akibat terjatuh dari lantai 14 gedung apartemen majikannya di Hong Kong.

Sesuai data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun, korban adalah Minarti berusia 48 tahun. Jenazah korban juga sudah dipulangkan ke kampung halamannya pada Rabu (25/12) untuk dimakamkan.

Baca Juga

"Terkait dugaan ada tidaknya unsur pidana atas insiden itu, belum dapat diketahui dengan pasti," ujar Kasi Penempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun, Puguh Budi Santosa di Madiun, Jumat (27/12).

Berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong yang diterima Disnaker, Minarti meninggal dunia pada Ahad (15/12) waktu setempat. Meski aparat kepolisian setempat telah mengidentifikasi jenazah, namun dalam laporan tersebut tidak dijelaskan detil tentang penyebab korban terjatuh.

"Kami sebatas mendapat pemberitahuan. Kalau soal terjatuh karena kecelakaan, bunuh diri, atau sebab lain, belum bisa dipastikan," tambah dia.

Puguh menyebut korban Minarti bekerja di Hong Kong sebagai asisten rumah tangga. Tahun ini adalah kontrak kerjanya yang kedua sebagai TKW.

"Berdasarkan penelusuran kami, yang bersangkutan merupakan BMI resmi. Korban berangkat secara legal melalui PT PIS dari Kota Madiun," katanya.

Karena korban merupakan TKI legal, maka ada jaminan asuransi sesuai perjanjian antara kedua belah pihak bilamana terjadi hal tidak diinginkan. Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan lembaga terkait guna mengetahui perkembangan proses pencairan hak-hak korban kepada ahli waris.

"Jika korban merupakan TKI legal, maka semestinya akan mendapat asuransi. Kami akan memonitornya, katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement