REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan catatan Polri, kasus pelecehan seksual berupa pemerkosaan terhadap perempuan meningkat pada tahun 2019. Total ada 4.730 kasus kekerasan seksual yang tercatat dilaporkan di kepolisian.
Kapolri Idham Azis dalam rilis akhir tahun Polri pada Sabtu (28/12) melaporkan, peningkatan yang terjadi yakni sebanyak 1.326 kasus atau 38,9 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2018, kasus pemerkosaan tercatat ada 3.404 kasus.
Sementara untuk kasus kekerasan fisik terhadap perempuan, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juga mengalami penurunan dari 10.316 kasus di 2018 menjadi 6.574 kasus di 2019. Artinya, terdapat penurunan sebanyak 36,2 persen.
"Namun, untuk penyelesaian perkara pemerkosaan pada 2019 meningkat 1.033 perkara atau 38,9 persen. Sementara penyelesaian perkara kekerasan fisik, justru mengalami penurunan 1.717 perkara atau 21,6 persen dibanding 2018," kata Idham di Jakarta, Sabtu.
Di samping itu, Polri juga mencatat adanya penurunan kejahatan pornografi maupun pornoaksi. Pada 2018, kejahatan tersebut sebanyak 259 kasus. Sementara pada 2019, terdapat 85 kasus.
Kemudian, untuk kejahatan konvensional, mengalami penurunan 23.836 kasus atau 10,5 persen di 2019. Idham mengatakan, penurunan itu terjadi karena pihaknya secara intensif melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan.