Sabtu 28 Dec 2019 19:26 WIB

Kapolri: Polisi Selamatkan Uang Negara Rp 454 Miliar

Penyelamatan itu berasal dari pengungkapan tindak pidana korupsi pada 2019.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyampaikan paparan saat rilis akhir tahun 2019 Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyampaikan paparan saat rilis akhir tahun 2019 Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengaku telah menyelamatkan uang negara hingga ratusan miliar. Penyelamatan itu berasal dari pengungkapan tindak pidana korupsi sebesar Rp 454 miliar di 2019.

"Selama tahun 2019 jumlah tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus. Kemudian, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun bila dibandingkan tahun 2018," kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis dalam 'Rilis Polri Akhir Tahun 2019' di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10)

Baca Juga

Idham mengatakan, jumlah kejahatan terhadap kekayaan tersebut yakni illegal logging sebanyak 535 kasus. Angka itu menurun dibandingkan 2018 dengan jumlah 668 kasus. Kemudian, illegal mining yang ikut turun menjadi 416 kasus dari sebelumnya 596 kasus.

Selanjutnya, illegal fishing yang meningkat menjadi 24 kasus di 2019 dari 5 kasus di 2018. Kemudian 380 kasus kejahatan migas di 2019 yang turun dari 502 kasus di 2018.

"Kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap sebesar Rp 1,803 triliun dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada 2019 sebesar Rp 454 miliar," ucap Idham.

Lebih lanjut, Idham juga menjelaskan terkait penyelesaian perkara korupsi dan kejahatan kekayaan negara. Dalam penyelesaikan korupsi pada tahun 2018 sebanyak 1.108 kasus dan pada 2019 sebanyak 768 kasus terselesaikan.

Illegal logging sebanyak 235 kasus, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 381 kasus. Kemudin Illegal mining menurun menjadi 219 kasus dari sebelumnya 296 kasus. Illegal fishing dari 40 kasus pada 2018, menurun menjadi  18 kasus pada 2019. Kemudian kejahatan migas pada 2018 ada 230 pada 2019 menurun menjadi 247 kasus.

"Penyelesaian perkara migas pada 2019 meningkat 17 kasus, sedangkan penyelesaian perkara kejahatan terhadap kekayaan negara leinnya menurun dibandingkan tahun 2018," ujar Idham menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement