REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menargetkan sebanyak 22 ribu desa tertinggal terentaskan dan mampu menjadi desa berkembang pada periode 2020-2024. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa, pada awalnya, pihaknya hanya menargetkan 10 ribu desa untuk dientaskan.
Namun, Presiden Joko Widodo, meminta target tersebut ditingkatkan. "Kementerian menargetkan 10 ribu, dari 27 ribu desa. Namun, Presiden meminta ditingkatkan menjadi 22 ribu desa," kata Abdul Halim, di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/12).
Abdul Halim menjelaskan, dari total 27 ribu desa tertinggal yang ada di Indonesia tersebut, memang sebanyak 5.000 desa belum bisa ditangani. Sebanyak 22 ribu desa tertinggal tersebut, ditargetkan bisa menjadi desa berkembang pada 2024.
"Presiden meminta, dari 27 ribu desa, lima ribu desa disisakan, karena jika semua, tidak mampu. Jadi, ada sekitar 22 ribu, dari awal sepuluh ribu yang kementerian targetkan," kata Abdul Halim.
Diharapkannya, dengan naik kelasnya desa tertinggal tersebut, bisa meningkatkan perputaran perekonomian di wilayah desa. Abdul Halim menambahkan, salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian desa tersebut dengan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sebagai catatan, khusus untuk wilayah Kabupaten Malang, pada 2020 mendapatkan alokasi Dana Desa mencapai Rp 383,48 miliar. Sementara untuk alokasi Dana Desa pada 2020 untuk seluruh wilayah Indonesia mencapai Rp 72 triliun.
"Ini merupakan komitmen yang luar biasa dari Presiden Joko Widodo untuk pembangunan desa," kata Abdul Halim.
Dalam upaya untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi desa, pemerintah akan mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen pada Januari 2020. Pencairan tersebut lebih besar jika dibanding sebelumnya, yang sebesar 20 persen dari alokasi masing-masing desa.
Diharapkan, dengan penyaluran Dana Desa tahap pertama mencapai 40 persen tersebut, bisa memberikan dampak langsung terhadap sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk Badan Usaha Milik Desa.